Wonosobo, MabesNews.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Polres Wonosobo mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan menggandeng pengamanan swakarsa di berbagai tingkatan, Polres Wonosobo memastikan situasi tetap terkendali di tengah aktivitas yang sering terjadi selama libur panjang.
Sebagai daerah wisata yang dikenal dengan Negeri di Atas Awan, Kabupaten Wonosobo menjadi destinasi favorit bagi wisatawan. Hal ini memicu peningkatan signifikan pada arus lalu lintas, khususnya di kawasan wisata seperti Dieng.
Kasat Lantas Polres Wonosobo, AKP Edi Nugroho, menyebutkan bahwa telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pariwisata, pelaku usaha, hingga juru parkir.
“Kami sudah menambah personel di titik-titik rawan untuk meminimalkan potensi gangguan arus lalu lintas. Ini langkah konkret yang kami lakukan demi kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Edi.
Selain pengamanan lalu lintas, Polres Wonosobo melalui Satreskrim dan Satresnarkoba juga mengintensifkan kegiatan kring serse untuk mencegah kejahatan.
Patroli dan kegiatan sambang desa juga ditingkatkan, melibatkan masyarakat secara aktif dalam menjaga keamanan wilayah melalui pengamanan swakarsa.
Pengungkapan Kasus Narkotika di Wonolelo
Komitmen Polres Wonosobo dalam menjaga transmisi menyebarkan hasil dengan penyebaran kasus perlindungan narkotika di Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo.
Berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Teguh Sukosso berhasil menangkap dua tersangka, EA (34) dan M (34), warga Kabupaten Banjarnegara, pada Rabu (12/11) pukul 15.05 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan bekas yang menjadi lokasi transaksi mereka.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,7 gram, Rekaman sedotan dan tisu, Bekas bungkus kopi sachet dan dua Ponsel merk Redmi dan Xiaomi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membeli narkotika tersebut secara patungan dan berencana menggunakannya bersama.
Kini, mereka ditahan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat kami untuk menjaga keamanan masyarakat, terutama menjelang libur panjang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar AKP Teguh Sukosso.
Dengan berbagai langkah antisipatif ini, Polres Wonosobo berharap situasi tetap kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru.
Keamanan di destinasi wisata unggulan seperti Dieng pun dipastikan tetap terjaga, memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun warga setempat.
Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com