MabesNews.com, Kota Pagar Alam – Pelaku ialah Irawan (41) warga Jl. Noerdin Panji, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam yang diketahui merupakan seorang residivis dan Yongki Agustiawan (28) warga Desa Bandu Agung, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Empat Lawang. Jumat (28/4/2023)
Kedua pelaku diketahui melakukan pencurian berupa satu unit Honda Beat warna merah dengan no.pol B 3890 NMA milik korban Reonaldo (20) warga Talang Jawa RT. 10 RW. 004, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan pada 15 Maret 2023 lalu sekira pukul 23.00 wib.
Kapolres Pagar Alam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM di dampingi Kasubsi PIDM Aipda Paino SE mengatakan kejadian pencurian itu diketahui korban setelah ia pulang bersama rekannya dan mendapati sepeda motornya telah raib.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Satreskrim Polres Pagar Alam dan Anggota Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan yang dipimpin oleh Ipda. Rendy Lawinzky Pelawi berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Tersangka dan barang bukti berupa mesin steam telah diamankan di Polres Pagar Alam. Semetara sepeda motor milik korban masih kita lakukan pencarian berdasarkan keterangan dari pelaku,” tukasnya.
(Edo)