MabesNews.Com,Takengon- Polres Aceh Tengah menyelenggarakan Konferesi Pers Rilis terkait kasus pencurian sepeda motor , pelaku dua orang dengan barang bukti berjumlah 12 unit sepeda motor, pelaku berhasil di tangkap, kegiatan Pers Rilis di pimpin Kapolres,Dody Indra Eka Putra ,bertempat di halaman Polres Aceh Tengah, rabu (3/04/24) .
Pencurian sepeda motor yang mana pelaku atau tersangka berinisial Td berusia 46 tahun laki laki pedagang alamat kampung lenga kecamatan Bies, kabupaten Aceh Tengah, ini pelaku pencurian sepeda motor ada 2 orang , dan satu orang lagi sebagai penadah berinisial Sm petani berusia 38 tahun kelahiran Alur kumar beralamat desa atu singke kecamatan Rusip kabupaten Aceh Tengah.
Disini ada 12 unit sepeda motor sebagai barang bukti diantara nya honda Bit, honda Vario,honda Supra Vit, Kharisma dan beberapa sepeda motor lain nya, dari 12 sepeda motor ini beberapa sudah ada LP nya , kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa diambil di Polres dangan membawa bukti bukti BPKB atau STK.
Alat yang digunakan pelaku sebuah obeng bergagang plastik , gunting dan sebuah mesin potong grenda,pasal yang disangka kan kepada Td pasal 363 ayat 1 , ke 3 dan ke 6 KUHP pidana,dan untuk Sm sendiri di kenak kan pasal 480 ayat 1.
Kronologis modus kejahatan pencurian yang di lakukan Td dengan cara berjalan kaki sambil memantau korban kanan kiri kemudian tersangka mematah kan konci stang dengan cara mendorong dan menarik lansung dibawa kabur, untuk Sm dengan modus sebagai penadah sepeda motor hasil curian untuk di jual.
Kedua pelaku di tangkap pada tanggal 26 maret 2024 di tempat yang berbeda, Sm di tangkap jalan jalur 2 payatumpi dan Td di tangkap di Pinggiran jalan bomm desa Takengon Timur kecamatan Lut Tawar kata Dody Indra Eka Putra.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati saat memakir kan kendaraan sepeda motor, dengan menggunakan pengaman konci ganda dan parkir di tempat yang aman, “Ujarnya.
(Deli kumar)