MabesNews.com, Karimun – Satuan reserse narkoba polres karimun mengaman kan empat tersangka narkoba, dengan modus, lewat dubur
28/01/2024 Kapolres karimun AKBP Fadli agus mengatakan keempat tersangka di aman kan di dua lokasi, berbeda tiga tersangka di aman kan di pelabuhan domestik karimun saat mau ke batam, sementara satu tersangka di aman kan di batam.
Modus para tersangka ini terbilang baru, dengan cara menggunakan kondom dan memasuk kan nya lewat anus dengan barang bukti narkoba yang kita amam kan sabu sabu seberat, 700 gram ujar AKBP Fadli Agus lanjut kapolres, keempat tersangka tiga orang berperan sebagai kurir dan satu orang lagi berperan sebagai pembantu untuk melancar kan kegiatan di kabupaten karimun.
Narkoba ini di pesan dari luar negeri oleh seorang wanita yang ada di kalimantan, selanjut nya wanita tersebut menyuruh para tersangka mengambil barang tersebut, dan membawa nya ke Kalimantan.
Pengakuan tersangka sudah melakukan perbuatan nya sebanyak tiga kali sejak tahun 2023 lalu, dengan upah bervariasi ada lima juta bersih dan sepuluh juta kotor, ujar kapolres.
Atas perbuatan nya para tersangka di jerat dengan pasal, 114 ayat (1) subsider 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor, 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal RP 10 milyar.
wakabiro karimun sapii