MabesNews com.BULUKUMBA, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba mulai menyisir kampung-kampung menertibkan baliho yang melanggar perda. Baliho yang melanggar itu, dipasang di pohon atau diikat di tiang listrik.
Ya benar kita tertibkan baliho yang melanggar perda. Kita mulai Selasa kemarin dengan menggerakkan 43 personel dan 3 armada,” kata Kasi Ops Satpol PP Bulukumba, Panai Mulli ketika dikonfirmasi Awak Media Rabu, 12 Juli 2023.
Ia mengatakan, pihaknya kemarin sudah menyisir arah kota sampai Desa Batukaropa Kecamatan Rilau Ale di jalan poros Bulukumba-Sinjai. Untuk hari ini, lain lagi target sasarannya.
“Hari ini kita kembali sasar dari arah kota di Caile menuju Kecamatan Bonto Bahari. Selama dua hari sekira 200an yang kita tertibkan,” ujar Panai Mulli.
“Untuk baliho ukuran besar kita hanya amankan simpan baik-baik, nanti pemiliknya yang ambil. Kalau yang ukuran keci, kita angkut di mobil,” sambungnya.
Menurutnya Satpol PP hanya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.
“Artinya bukan hanya baliho. Dalam bentuk apapun juga yang dipasang di pohon dan tiang listrik akan kami copot,” katanya.
Panai Mulli mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menertibkan baliho yang terpasang rapi menggunakan kayu balok atau bambu, serta memasangnya di tempat yang benar.
“Kami harap kepada pemiliknya, untuk baliho yang masih terpasang di pohon atau diikat di tiang listrik agar dipindahkan secepatnya ke tempat yang benar,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, koordinator divisi penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar mengemukakan bahwa baliho yang terpasang saat ini, belum bisa dikatakan sebagai alat peraga kampanye. Sebab, tahapan pemilu sekarang masih sebatas pengajuan bacaleg.
“Artinya orang yang diajukan memungkinkan jadi caleg, juga masih memungkin tak jadi caleg. Sehingga penertiban alat peraga di luar sana menjadi ranah pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” jelasnya.
Sehingga menurut Bakri, jika Satpol PP menilai alat peraga yang terpasang itu melanggar etika dan estetika, maka akan menjadi ranahnya untuk menertibkan atau tidak.
“Kecuali sudah masuk kampanye, maka itu menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan kajian apakah masuk kategori kampanye yang melanggar ketentuan. Kalau sekarang ini masih ranahnya pemerintah daerah yang punya otoritas. Kami tak bisa terlalu jauh masuk ke sana,” tandasnya.
Tajuddin