MabesNews.com, Labuhanbatu Raya, Dengan Dualisme Kepengurusan Asosiasi Profesi Satpam Indonesia( APSI )di Labuhanbatu Raya, Masih Banyak Perusahaan yang menggunakan Satpam Ilegal di Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan.
Saat di konfirmasi Wartawan Ketua Asosiasi Profesi Satpam indonesia( APSI,) Harun jono yang SK nya masih Berlaku sampai tahun 2026,di Rumah nya Rabu Tgl 11/12/2024.
Tentang Banyak nya Satpam Ilegal yang bekerja di perusahaan perusahaan di Wilayah Labuhanbatu Raya ini, Mereka seperti nya perusahaan yang ada di Labuhanbatu Raya tidak Meng indahkan Pemberitahuan Persyaratan Perizinan BUJP dan pengguna jasa Satpam Sebut Harun jono Ketua Asosiasi Profesi Satpam indonesia( APSI ) yang SK nya Masih Berlaku Sampai tahun 2026. Saat di konfirmasi.
Masih kata Ketua Asosiasi Satpam Profesi indonesia( APSI) Harun jono yang SK nya masih Berlaku sampaI 2026, Hendak nya DPD Asosiasi Profesi Satpam indonesia( APSI) di Medan Sumatra Utara Juga jangan tutup mata, Dengan Banyak nya Satpam Ilegal yang bekerja di perusahaan perusahaan yang ada di Wilayah Sumut. Yang tidak Meng indahkan rujukan dari kapolda Sumatra Utara Di antara nya.
A. UU Nomor 2 Thn 2002 Kepolisian Negara Reppublik indonesia.
B. Peraturan kepolisian Ri nomor 4.Thn 2020, Tentang pengamanan swakarsa.
C. Peraturan kapolri nomor 24 Thn 2007, Tentang sistem manajemen pengamanan Organisasi perusahaan dan atau instansi / Lembaga pemerintahan.
D. Peraturan kepolisian Negara R i nomor 1 Thn 2023 Tentang perubahan atas perpol nomor 4 Thn 2020 pengamanan Swakarsa.
2 Sehubungan dengan rujukan tersebut Seharus nya DPD Asosiasi Profesi Satpam ( APSI ) Sumut tidak tutup mata. Seharusnya memberitahukan pada Direktur dan pengguna jasa Satpam.
Bahwa pendirian persyaratan perusahaan BUJP harus memiliki Surat izin operasional ( SIO ) yang kompotensi Gada Utama bagi direktur serta manajer operasional ( SIO ) Yang berkompetensi Gada Utama bagi di rektur Serta Manejer operasional yang di keluarkan Korbinmas Baharkam Polri.
3 Bagi pengguna jasa Satpam agar mempedomani perpol nomor 4 Thn 2020, Tentang pengaman Swakarsa bahwa setiap anggota Satpam tingkat pelaksana dasar harus memiliki kualifikasi Gada Pratama dan Gada madya bagi DANRU dan CIP di perusahaan pengguna maupun BUJP.( Badan Usaha jasa pengaman ) yang merupakan penyedia jasa sekurity di Indonesia.
4.Penggunaan pakaian Satpam harus berpedoman pada perpol nomor 4 Thn 2020 dan Surat Edaran Polda SUMUT trrtan yaitu baju kraem Satpam dan celana coklat tua sesuai atribut satpam yang berlaku…tutup Ketua Asosiasi Profesi Satpam indonesia( APSI ) Labuhanbatu raya ( Harun jono )yang SK Berlaku sampae Thn 2026. Saat di konfirmasi Wartawan dan nanyak nya Perusahaan BUJP yang membayar Honor SATPAM dibawah UMK dan UMSK itukan pelanggaran patal lanjut beliau diakhir keterangan nya pada awak media.
( S.Nasution )