MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Selama Periode Bulan Agustus 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap delapan kasus dan delapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Kamis (24/8/2023).
Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing – masing berinisial TK (25) Tahun, BH (36) Tahun, RRP (24) Tahun, DLP (33) Tahun, EF (29) Tahun, AS (29) Tahun, IS (44) Tahun, dan FB (22) Tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus Narkotika ini berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023.
“Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota, selama kurun waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023, rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 Tahun,” kata Waka Polres saat Konfrensi Pres didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma’ruf Murdianto.
Waka Polres menjelaskan para tersangka ini rata – rata sebagai pengedar, ada pun untuk sistem transaksi melalui cara ditempel ditempat tertentu untuk Narkoba jenis Sabu dan Inex, sedangkan untuk transaksi obat – obatan sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan cara Online atau Cod, untuk tersangka semuanya warga Kota Cirebon.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain, 42 (empat puluh dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram, 4 (empat) butir Narkotika jenis Ekstasi (Inex), 7.645 (tujuh ribu enam ratus empat puluh lima) butir obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 8 (delapan) unit Handphone berbagai merk.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 (dua ribu lima ratus) Jiwa dari penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kompol Ahmat Troy Aprio.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka pengedar Sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda Rp. 8.000.000.000. (delapan miliar rupiah).
Juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000 (sdepuluh miliar rupiah).
Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dikenakan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah), tutur Kompol Ahmat Troy Aprio. Pewarta (Markus.T).