MabesNews.com, MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan imbauan Kampanye Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar) serta pembagian stiker dalam rangka larangan penggunaan knalpot bising di Pos Alun Alun Satlantas Polres Majalengka pada Rabu (17/1/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Majalengka dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan larangan penggunaan knalpot bising.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan imbauan kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot bising. Selain itu, dilakukan juga pembagian stiker dengan pesan-pesan edukatif terkait keselamatan berlalu lintas.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S. I. K M.Si. CPHR.,melalui Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian polisi lalu lintas terhadap keselamatan dan kenyamanan berkendara. “Larangan penggunaan knalpot bising bukan hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan lainnya. Kita berharap masyarakat dapat mendukung dan mematuhi aturan ini demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman,” ujar AKP Mochammad Ali.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai potensi bahaya dari knalpot bising, seperti gangguan pendengaran, polusi suara, dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pengguna jalan yang mematuhi aturan dan mendukung imbauan Satlantas Polres Majalengka diapresiasi sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman. Satlantas Polres Majalengka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
( Didin.f )