MabesNews.com, SAMARINDA – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu Sabu dengan mengamankan 3 orang pelaku di Jl. Otto Iskandardinata Gg. 12 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda (tepatnya didalam gang).
Pada hari Minggu, tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wita dilakukan observasi dengan cermat kemudian dicurigai dua orang laki laki yang sedang berhenti diatas 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nopol KT ** CO setelah itu di lakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang mengaku bernama sdra. MI (24) dan sdra LAP (16).
Selanjutnya pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap sdra. MI (24) dan sdra LAP (16) dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kuaci merk Cha cha yang di dalam nya berisikan 1 (satu) Poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 15,61 (lima belas koma enam satu) Gram Brutto yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan sdra. MI (24)
Berdasarkan keterangan sdra. MI (24) dan sdra LAP (16), bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan dari sdra AE (29) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di suatu tempat yang berada di Jl. Juanda yang kemudian akan di serahkan kepada pembeli.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jl. Sejati Gg. Durian No. – Rt. – Kel. Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdra. AE (29) dan benar bahwa Narkotika jenis sabu tersebut yang disita dari sdra. MI (24) dan sdra LAP (16). adalah narkotika jenis sabu atas suruhan dari sdra. AE (29).
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Samsul/Tim)
HUMAS POLDA KALTIM