Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan 7 Kasus Ungkap Judi Online Dan Sabung Ayam

Polri497 views

MabesNews.com – Polresta Cirebon – Jajaran Sat. Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus Judi Online dan Sabung Ayam. Dari hasil pengungkapan kasus – kasus tersebut petugas mengamankan 13 pelaku Judi Online dan Sabung Ayam, Jumat (1/9/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman mengatakan, para pelaku yang diamankan berinisial JU (40) Tahun, SA (36) Tahun, AR (46) Tahun, SU (49)Tahun, HA (46) Tahun, RO (21) Tahun, KA (63) Tahun, SS (47) Tahun, SH (26) Tahun, RW (36) Tahun, SJ (24) Tahun, MJ (53) Tahun, dan NR (48) Tahun.

“Kami berhasil mengungkap tujuh kasus terdiri dari enam kasus Judi Togel Online, dan satu kasus Judi Sabung Ayam,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku Judi Togel Online yang diamankan diwilayah Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya, handphone, uang tunai, tas selempang, buku tabungan, buku catatan, pulpen, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 700 ribu, ayam jantan, arena sabung ayam, jam dinding, dan lainnya dari pelaku Judi Sabung Ayam yang ditangkap diwilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

“12 pelaku kasus Judi Togel Online dan satu pelaku Judi Sabung Ayam tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal sepuluh (10) Tahun penjara,” kata Kombes Polisi Arif Budiman. Pewarta (Markus.T).