MabesNews.com, Polres Kuningan – Jajaran Sat. Reskrim Polres Kuningan menangkap warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, seorang bujang tua berinisial R (52) Tahun lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga anak tetangganya sendiri, Rabu (23/8/2023).
Menurut Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu “tergoda” untuk mencabuli korban ketika mereka sedang bermain di rumah keponakannya.
Tiga orang anak yang menjadi korban pencabulan diantaranya, anak korban usia 9 Tahun dicabuli sebanyak 3 kali, usia 8 Tahun 3 kali dan anak korban usia 7 Tahun 2 kali. Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
“Kasus ini terungkap ketika anak dari salah satu korban mengadu kepada orang tuanya dan mengeluh sakit dibagian alat vitalnya, ketika ditanya orang tuanya, anak korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ungkap Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian saat menggelar Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Kuningan, Selasa (22/8/2023).
Saat melakukan perbuatan bejatnya itu, ketiga anak korban sedang bermain sepeda dirumah keponakannya. Setelah berhasil membujuk anak korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan meraba – raba tubuh dan alat vital korban.
“Pelaku hanya meraba – raba korban, tidak sampai disetubuhi. Modus yang dilakukan pelaku hanya dengan mengajak anak korban mencari ikan atau kucing,” ujar AKBP Willy Andrian.
Atas perbuatanya kini pelaku harus mendekam di Rutan Mapolres Kuningan dan dijerat pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda lima milyar rupiah, tutur AKBP Willy Andrian. (Pewarta Markus.T).