MabesNews.com – Polres Cirebon Kota – Sidang Pra Peradilan hari pertama dengan Nomor: 3 /Pid. Pra / Tahun 2023 / PN. Cbn yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B terkait penetapan Tersangka Andi Yosep dan kawan – kawan dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Kekerasan Seksual sebagai mana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C Undang – Undang No.12 Tahun 2022 oleh Penyidik Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota, Senin (31/7/2023).
Sidang Pra Peradilan di Pimpim oleh Hakim Arief Ferdian dan Panitera Pengganti Widya Susitawati yang dihadiri oleh Kuasa Termohon, AKBP Reny Marthaliana, Iptu Tohap Silaban, Ipda Iman Hendro S, Aipda Gugum Gumilar, Bripka Anwar Hadi serta Pemohon Andi Yosep dan kawan – kawan yang didampingi Kuasa Pemohon Harry Ariston Gultom.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Sisera Pandjaitan mengatakan, “Dalam Sidang hari pertama tersebut Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B, Arief Ferdian membuka dan melanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka tindak Pidana Persetubuhan dan Kekerasan Seksual serta membacakan putusan dengan amar yaitu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya menyatakan, proses Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 289 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut Hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Dimana pertimbangan Hakim pada intinya menyatakan bahwa, didalam Persidangan Pemohon tidak hadir yang telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah, maka terhadap Permohonan Pra Peradilan Pemohon gugur demi Hukum,” ujar AKP Perida Sisera Pandjaitan.
Kesimpulan dari Sidang hari pertama Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Cirebon Kelas I B, Arief Ferdian, yaitu di menangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat dan Sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Kekerasan Seksual dinyatakan selesai, tutur AKP Perida Sisera Pandjaitan. Pewarta (Markus.T).