MabesNews.com – Polresta Tanjung Pinang – Polresta Tanjung Pinang telah mengamankan, seorang laki – laki diduga pelaku dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis daun Ganja kering, di Kantor Cabang Lion Parcel yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat – Kota Tanjung Pinang, Sabtu (13/5/2023).
Identitas tersangka berinisial RYS. Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Polisi H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Efendi mengungkap, bahwa modus operandi yakni pembelian Narkotika jenis Ganja kering di Media Sosial Instagram Narkotika jenis daun Ganja kering.
“Sekira pukul 13.00 Wib Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari pihak jasa pengiriman Lion Parcel Kota Tanjung Pinang bahwa ada paket pengiriman yang dicurigai berisikan barang terlarang.
“Anggota satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang langsung pergi menyelidiki informasi tersebut di Kantor Lion Parcel yang terletak dijalan D.I Panjaitan Km. 9, Kota Tanjung Pinang, sekira pukul 14.00 Wib, kami melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisikan barang terlarang tersebut,” jelas AKP Efendi.
Selain itu kami juga menemukan 1 (satu) buah paket dengan nomor Resi pengiriman : 11LP1683625964790, Pengirim : Key Sng, Medan, dan penerima An. Muhammad Fatih, 6282283059905, yang ditujukan ke alamat rumah tersangka dan setelah dibuka paketan tersebut berisikan 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna ungu didalam lipatannya terdapat 1 (satu) paket besar yang berisikan daun kering diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dibungkus plastik klip transparan.
“Kemudian setelah disaksikan pihak Lion Parcel dan melakukan koordinasi dalam hal ini kami melakukan teknik penyelidikan yaitu Under Cover (penyamar) yang dilakukan, Brigadir Roro Pangomoan Harianja dan Controlled Delivery Of Drugs (Penyerahan dibawah pengawasan) dari Lion Parcel untuk menghubungi nomor penerima.”
Anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tanjung Pinang yang menyamar sebagai karyawan Lion Parcel membawa paketan tersebut, dan ada seorang laki – laki yang dicurigai menanyakan paketan tersebut di Kantor Lion Parcel cabang yang terletak di Jalan Diponegoro Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang tersebut mengaku bernama RYS, dan benar mengakui paketan dengan nomor Resi pengiriman : 11LP1683625964790, kata AKP Efendi.
Selanjutnya, petugas Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tanjung Pinang yang menyamar segera mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta Tanjung Pinang, untuk penyelidikan lebih lanjut, tutur AKP Efendi. Pewarta (Markus.T).