Sat Res Narkoba Polres Rohil Gerebek Rumah di Ujung Tanjung, 1 Buruh dan 1 Pengangguran Terciduk

Polri687 views

MabesNews.com, Rokan Hilir – Inisial YZ alias Sidik (43) alamat Daerah Simpang Sukajadi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dan SW alias Sendi (24) alamat Daerah Kampung Tengah Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Mengaku sebagai seorang buruh SPSI, YZ alias Sidik dan temannya seorang pengangguran SW alias Sendi di Ciduk di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, Ujung Tanjung Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Jumat 16 Februari 2024 Pukul 14.00 WIB. Seberat 0,58 Gram barang bukti turut diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Diperoleh informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah ditepi Jalan Lintas Riau-Sumut, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir lptu Anra Nosa SH, MH, memerintahkan Kanit Opsnal beserta Tim untuk melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Dari rangkapan penyelidikan yang sudah dilakukan, lalu dilakukanlah penggerebekan dirumah tersebut.

Pada saat melakukan penggerebekan, Tim Opsnal masuk kedalam rumah dan langsung menangkap 1 orang laki laki mengaku bernama SENDI dari kantongnya berhasil diamankan 1 unit handphone miliknya. Selanjutnya saat masuk kedalam rumah didalam kamar ditemukan 1 orang laki laki yang sedang tertidur yang juga diamankan mengaku bernama saudara YZ alias Sidik.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket kecil didalam selipan kasur diduga narkotika jenis sabu yang ditiduri oleh saudara saudara YZ alias Sidik, Selanjutnya Tim Opsnal juga menemukan 2 alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex dan mancis didinding rumah, kemudian menemukan lagi 2 unit handphone diatas kasur milik saudara YZ alias Sidik, Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Adapun barang bukti berupa,2 paket kecil berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu 2 Alat hisap bong,1 Kaca Pirex, 1 buah mancis, 1 Unit Handphne merk OPPO warna Hitam, 1 Unit Handphone merk SAMSUNG Model Lipat dan 1 Unit Handphne merk NOKIA warna hitam. Keduanya positif Amphetamin, setelah itu disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)