MabesNews.Com | Langkat — Sat Res Narkoba Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil Gagalkan narkotika jenis sabu -sabu Di Jalan Pangkalan Brandan – Banda Aceh percisnya depan Pos lantas Bukit I Lingkungan. I Kelurahan. Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kab. Langkat.Sumatera Utara.Kamis (5/1/2023) pukul 04.00 Wib.
Kurir narkotika jenis sabu itu berinisial AIN (16) Penduduk Samutiaman Dusun Cepuuk Desa Grogok Kecamatan Bireun Kabupaten. Aceh Utara.
Penangkapan tersangka kurir narkotika jenis sabu itu di hari Kamis Tanggal 05 Januari 2023 sekira Pukul 03.30 Wib, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hasibuan .S.H.mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada seorang laki – laki yang akan membawa narkotika jenis shabu dengan mobil bus HIACE dengan Nopol BL 7164 KB dari Semeudem Kab. Aceh Tamiang menuju arah Medan.
Dari informasi tersebut Kanit narkotika Polres Langkat beserta anggota opsnal unit II langsung bergerak menuju ke Pos lantas Bukit satu Ling I Kel. Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab. Langkat.
Setiba di pos sekira pukul 04.00 wib ciri ciri mobil tersebut melintas di depan Pos dan dilakukan penghadangan oleh unit Sat Narkoba Polres Langkat serta dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ciri ciri pelaku.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah tas ransel merek Grand Polo yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik asoi warna hitam dan didalam nya terdapat 1 plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto kurang lebih 500 gram yang dibungkus dengan 1 lembar kertas koran yang saat itu berada dalam Kekuasaan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan unit hp Android merk Oppo warna putih ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebesar Rp. 287.000 ( dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah ) ditemukan dikantong belakang sebelah kiri.
Kemudian pelaku diamankan dan introgasi kepada pelaku, bahwa BB tersebut diperolehnya dari seorang bernama panggilan ” Om ” dan pelaku mengakui bahwasanya barang haram narkotika jenis sabu itu dengan tujuan ke Pangkalan Brandan dan menerima Upah Rp. 3.juta rupiah.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno diknofirmasi .Kamis (5/1/2023) pagi pukul 10.37 Wib melalui via telponnya .Hal penangkapan seorang kurir narkotika jenis sabu di benarkannya.
” Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram.1 tas ransel.Hpandroit.uang tunai sebesar Rp. 287.000 sudah di amankan di Mako Polres Langkat ” cetus Joko. (Tim)