Mabesnews.com. POLRES ASAHAN – Personil Sat Narkoba Asahan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Tenggiri Dusun IX Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan kemudian unit opsnal melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi 30/03/2024.
kemudian Unit opsnal menuju ke rumah yang dipercaya sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan gerak terik mencurigakan kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik klip sedang berisikan butiran cristal diduga narkotika jenis sabu yang tersimpandi dalam dompet berwarna hitam di atas meja milik pelaku.
Unit opsnal terua Melakukan interogasi kepada pelaku yang mengaku berinisial (SG)43th dan (J)48th dan ianya mengakui bahwasanya barang bukti tersebut merupakan milik (SG) dan rencana nya akan dijual kepada konsumen. Ianya mengaku membeli barang tersebut dari (R).
Tim akan terus Melakukan pengejaran terhadap (R) yang dusebutkan 2 tsk seblumnya namun belum dapat ditemukan kemudian personil langsung membawa tersangka berikut barang bukti ke sat narkoba guna dilakukan penyidikan. Bz.Zebua.