Bireuen Mabesnews.com
Kasat lantas Polres Bireuen, IPTU Mulyadi,SH.MH Himbauan terkait sepeda listrik, yang selama ini di keluhkan oleh masyarakat, dikarnakan rawan terjadi kecelakaan.
karna banyak yang menggunakan untuk saat ini ,dari peraturan perhubungan no 45 tahun 2020 penguna berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helem dan batas kecepatan maksimal 25 KM/jam dan sepeda listrik hanya dapat di gunakan di jalur kusus sepeda, seperti di kawasan pemukiman Jum’at (10/05/2024).
” kawasan car free day, area perkantoran atau komplek yang tertentu. dan bagi pengguna sepeda listrik sanggat membahayakan bagi anak-anak untuk melintasi di Jalan raya. bagi orangtua harus melarang anak-anaknya untuk demi mencegah rawan kecelakaan, atou lebih nyaman di areal perumahan.
dikarenakan sepeda hanya bisa di gunakan di areal tertentu bukan di jalan raya atau jalan umum,untuk itu kami menghimbau agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karna dapat membahayakan pengguna jalan bagi orang lain, karna selama ini.banyak masyarakat mengeluh dengan adanya sepeda listrik tiba-tiba sudah di samping pengendara lain,membuat pengguna Jalan terkejut karna ngak ada suara dan di takutkan terjadi kecelakaan. ***