Saragi : AKP2I Apresiasi DJP Atas Keberhasilan Lampau Target Penerimaan Pajak Selama Tiga Tahun

MabesNews.com- MedanAsosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) sebagai mitra terpercaya dan stragis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengapresiasi kerja keras DJP atas realisasi penerimaan pajak per 2 Januari 2024 mencapai Rp.1.869,2 triliun atau melampaui target.

Penerimaan pajak ini melampaui target yang diamanatkan dalam APBN 2023 atau mencapai 108,8 persen dari target 2023 dan 102,8 persen dari target Perpres 75/2023.

“DJP dinilai berhasil meraih target selama tiga tahun berturut. Maka sebagai mitra kerja pantas kita apresiasi atas melampaui target penerimaan negara di sektor pajak tersebut.Namun kita berharap ke depan prestasi gemilang ini dapat dipertahankan terus,” kata Ketua PD AKP2I Sumatera Utara, Drs Saragi Tua Simarmata,SE,Ak,MM,BKP saat berbincang dengan media ini di Medan,Sabtu 29/6/2024.

 

Untuk mempertahankan predikat tersebut, lanjutnya, AKP2I sebagai mitra strategis DJP menyarankan untuk menggali potensi baru terutama di sektor perdagangan melalui sistem elekronik (e-commerce) yang masih cukup potensial menyusul usaha perdagangan tersebut ke depan terus berkembang pesat.

 

Seperti diketahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan E-Commerce yang menyebutkan penyedia platform Marketplace wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Penyedia Platform Marketplace tadi menurut PMK ini wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” ujar Saragi yang juga Konsultan Pajak ini.

Saragi melihat perkembangan perdagangan secara online sekarang semakin pesat menyusul kemajuan teknologi digital yang bisa merambah ke seluruh pelosok nusantara hanya dengan menggunakan smartphone. Belanja online sekarang ini begitu marak di tengah masyarakat dan ke depan bisnis ini semakin melejit.

Menurut data Bank Indonesia (BI) kata Saragi nilai transaksi e-commerce atau perdagangan elektronik di tahun 2023 mencapai Rp.453,75 triliun. Secara volume transaksi e-commerce mencapai 3,71 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan realisasi tahun 2022 yang hanya sebesar 3,49 miliar.

Secara nominal (e-commerce) mencapai Rp453,75 triliun, in term of volume itu mencapai 3,71 miliar.

“Hal ini potensi pajak di sektor perdagangan elektronik cukup menjanjikan yang perlu terus digali. Pemerintah juga perlu memberi berbagai kemudahan termasuk regulasi,” harap Ketua PD AKP2I Sumatera Utara ini.

Menyinggung dengan potensi bisnis online ke depan, Saragi menyebutkan potensi bisnis ini ke depan diprediksikan terus berkembang. Itu sebabnya DJP dalam surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 ditegaskan bahwa transaksi perdagangan barang dan jasa secara elektronik atau e-commerce sama dengan transaksi barang dan jasa lainnya.

“Hanya yang berbeda dalam hal cara atau alat yang digunakan untuk melakukan transaksi dalam bisnisnya. Jadi semua sistem bisnis ini sudah diatur dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan bisnis tersebut. Kita sebagai pelaku bisnis atau wajib pajak tentu harus mematuhi aturan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Menkeu atau DJP,” pungkas Saragi.

Sulit tercapai.

Namun, dibagian lain Saragi sedikit menyoroti rencana penerimaan pajak tahun 2024 dan diprediksikan targetnya sulit akan tercapai. Hal ini dibuktikan dengan realisasi penerimaan pajak hingga akhir April 2024 senilai Rp.624,19 triliun atau baru 31,38% dari target dalam APBN 2024 senilai Rp1.989 triliun.

 

“Kalau kita melihat realisasi pencapaian Semester I Januari – Juni 2024 masih sekitar 35 persen. Seyogianya di semester II Juli – Desember 2024 pencapaian penerimaan sebesar 65%.Artinya sangat sulit tercapai jika tidak ada regulasi Pengampunan Pajak,” ujar Saragi Tua Simarmata.

Dia menilai regulasi Pengampunan Pajak sangat berpengaruh terhadap pencapaian target penerimaan pajak. “Apalagi dalam kondisi ekonomi sulit seperti sekarang ini. Karena itu, pemerintah sudah saatnya lagi meluncurkan regulasi pengampunan pajak bagi wajib pajak,” pinta Saragi.(tiar)