MabesNews.com, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut – Menjadi kepala desa tidak untuk gagah-gagahan, tidak untuk mencari kehormatan, apalagi untuk mengembalikan biaya menjadi kepala desa.
Tugas utama Kepala Desa adalah pengabdian untuk mensejahterakan warganya serta memajukan desanya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan dalam lingkup Desa dan memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Selanjutnya, Kepala desa bertugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, mampu melakukan Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Namun lain halnya dengan Sabungan Sihombing , kepala desa Bahal batu1(satu) Kecamatan Siborong2, Kabupaten Tapanuli Utara, propinsi Sumatera Utara
Dirinya sepertinya kurang mengerti apa tugas dan fungsi seorang kepala desa???
Seperti yang terjadi baru2 ini adanya perusakan tanaman warganya salah satu kebun jagung dan sayur jipang yang diharapkan dari tanaman tersebut sebagai penyambung hidup dan menyekolahkan kuliah anaknya diLampung Helnawan Boru Aritonang Simaremare warga Desanya dan suaminya bernama Marihot Pasaribu inilah konfirmasi eksculif reporter palapa tv dengan Helnawan Boru Aritonang simare2 dan kronologis kejadian;
Pada tgl 8-08-2023 hari Selasa jam 14.00 atau 2 siang datanglah gerombolan 15 orang kekebun ibu Helnawan Boru Aritonang simare2 termasuk kepala desa disana, melakukan perusakan, pembabatan tanaman jagung yang menjadi sumber pengharapan pendapatan menyekolahkan anaknya kuliah diLampung dan sumber penghidupan ibu Boru Aritonang simare2 dan suami dan anak2nya keesokan harinya tgl 9/08-2023 tractor masuk tanpa ada pertimbangan dikemudi Ferry Pasaribu dan meratakan semua tanaman yg diharapkan bulan 10(Oktober)ini akan panen
Sementara itu Sabungan Sihombing Selaku kepala desa Bahal batu 1(satu) ada ditempat perusakan dan melihat jelas perusakan tersebut tanpa ada tindakan apapun dari Sabungan Sihombing sebagai kepala desa,cukup miris melihat perlakukan seorang kepala desa sebenarnya harus mampu sebagai panutan,contoh ditengah_ tengah masyarakat dan harus netraL dan aktif menyelesaikan masalah berusaha menciptakan perdamaian dan cukup miris mendengar Pengakuan korban ibu Helnawan Boru Aritonang Simaremare pengakuan: kepala desa Bahal batu 1(satu) dan ikut mendukung walaupun sekedar melihat perusakan lahan tersebut.
Helnawan Boru Aritonang simare2 sebagai korban perusakan dan walaupun siapa pemilik lahan begitu teganya seorang kades melihat kejadian perusakan kebun pertanian tersebut dan korban yakni Helnawan Boru Aritonang Simaremare berharap kepada penegak hukum yakni polres Tapanuli Utara Cq Polsek Siborong2 agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan memberi hukuman yg setimpal bagi seluruh pelaku perusak lahannya
Ditempat terpisah Ketua DPD Lsm MPHI(monitoring penegakan hukum Indonesia) Wil sumatera II(dua) Norris Hutapea meminta korban(Helnawan Boru Aritonang simare2) agar segera membuat laporan kepolsek terdekat dan meminta polres Taput dalam hal ini Polsek Siborong2 memanggil kepala desa “Sabungan sihombing untuk dimintai keterangan dimana kades melihat ,mengetahui kejadian perusakan lahan dan meminta mengusut kejadian ini demi penegakkan hukum dan sosialisasi hukum demi membudayakan taat hukum ditengah 2 masyarakat,kami dari tim lsm-pers seperti permintaan korban siap mengkawal kejadian ini dan tetap percaya dengan kinerja Polsek Siborong2 akan membuka selebar lebarnya dan akan menyelesaikan sesuai dengan hukum berlaku diNKRI, karena dikasis ini saya melihat ada unsur kriminaL (perusakan) pungkasnya.
ketika kades Bahal batu 1 Sabungan Sihombing di hubungi berkali-kali melalui sambungan telepon selulernya memilih bungkam tidak ada tanggapan.
Hutapea Jp’ Hutapea