MabesNews.com, Jakarta. – Untuk mempermudah layanan terhadap masyarakat, Polda Metro Jaya, kembali membuka layanan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling yang tersebar di Empat belas lokasi diwilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, dimulai hari ini Jumat 27 Desember 2024.
Informasi ini diterima oleh MabesNews.Com dari akun Instagram resmi @TMCPolda Metro pada Selasa lalu 26 Desember 2024.
Disampaikan oleh Pihak Polda Metro Jaya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, perlu mempersiapkan dokumen persyaratan, yang meliputi KTP, BPKB dan STNK asli beserta Fotocopynya.
Untuk diketahui pula, Samsat Keliling, hanya melayani pembayaran PKB Tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan pergantian plat nomor kendaraan, harus tetap mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Lain dari itu, untuk layanan penerbitan BPKB , baik kendaraan baru, ataupun memerlukan pergantian BPKB karena rusak atau hilang, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak, maka biaya penerbitan BPKB tersebut, telah ditetapkan sesuai jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya pembuatan BPKB baru ditetapkan sebesar Rp 225 ribu/penerbitan, sedangkan untuk roda empat atau lebih, dikenakan biaya Rp.375 ribu/penerbitan.
Sementara itu disisi lain, pihak Badan Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, hingga kini masih menggelar Pemutihan pajak kendaraan bermotor, sampai akhir Desember 2024.
Pemutihan ini berupa penghapusan sanksi administrasi (denda )untuk Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), dan pemutihan itu khusus diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Ketentuan mengenai pemutihan denda pajak kendaraan tersebut tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 tahun2024.
(AR)