MabesNews.com | Tapanuli Utara Sumut – Hati bagaikan raja, manusiawi dapat berbuat apa saja.Baik dan buruk tergantung dalam hati seseorang.Beginilah selalu sikap terjang salah seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Desa Huta Uruk/Huta bagot kecamatan Tarutung kabupaten Tapanuli Utara,diduga merangkap jabatan sebagai ketua Badan permusyawaratan Desa.(BPD) Diketahui oknum ASN adalah pejabat dibidang pembangunan kantor Bupati, kabupaten Tapanuli Utara.Dan tidak hanya itu saja, diduga kuat selama ini menerima gaji ganda.Baik sebagai ASN maupun sebagai ketua BPD desa huta Uruk / Huta bagot.Berbagai masyarakat Desa Huta Uruk yang tidak dapat disebut jati dirinya,menyebutkan kami sebagai warga desa Huta Uruk merasa bertanya tanya,apa mungkin boleh salah seorang oknum ASN merangkap jabatan jadi ketua BPD.sesuai peraturan menteri dalamm negeri no110 THN 2016 pragrapf(6)pasal(26) tentang BPD dilarang; Merugikan kepentingan umum,meresahkansekelompok masyarakat Desa.
Dan mendiskriminasikan golongan masyarakat desa, padahal ketua BPD desa Huta Uruk sudah lebih kurang( 3-4) tahun tidak ada teguran dari pihak instansi pemerintah ujarnya.
Untuk menyikapi informasi tersebut awak media ini Rabu 3/5 konfirmasi diruang kerjanya, dan dirinya membenarkan bahwa saat ini Romi C Muller Hutauruk sedang menjabat sebagai ketua BPD desa Huta Uruk.menurutnya adapun berupa upah itu bukan namanya,gaji, yang saya terima adalah upah honorer.kata Romi.c.muller santai saya sebagai ketua BPD merasa tidak dihargai para calon kades yaitu Boru kami didesa,Dimana mereka (Boru kami)mencalonkan sebagai kepala desa tanpa ada berpamitan ,tutur Romi.disisi lain masyarakat Desa Huta Uruk kecamatan Tarutung menyuarakan aspirasinya terkait salah seorang oknum ASN merangkap jabatan sebagai ketua BPD ini sudah menjadi perbincangan bagi pemerintah untuk meluruskan dan menertibkan agar tidak terjadinya sedemikian ini dan dana berupa penerimaan gaji ganda agar dikembalikan ke kas daerah dalam membuat efek jera bagi oknum ASN yang diduga tidak taat peraturan. Ed