MabesNews.Com | Binjai — Mewakili Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana didampingi Kasihumas dan Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, menggelar konferensi pers di Halaman Parkir Mapolres Binjai. Jumat (24/12/2022).
Konferensi pers itu digelar, terkait peristiwa penemuan mayat wanita muda yang diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, dan akhirnya ditemukan di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan T Amir Hamzah Lingkungan IV, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, beberapa waktu lalu.
Kepada awak media yang berkumpul di sana, AKP Rian Permana, menjelaskan, peristiwa dugaan pembunuhan yang menimpa korban atas nama Kiki Darmayanti Siregar, diduga kuat dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial LB alias Leo dan dibantu temannya.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Binjai, peristiwa dugaan pembunuhan itu berawal ketika Leo bersama satu orang lainnya berinisial R alias Rambo, pulang ke rumahnya dari warung minuman keras (LapoTuak-red), dan dalam kondisi mabuk.
Setibanya di rumah, Leo dan temannya, meminta Kiki Darmayanti Siregar, menyerahkan tabung gas yang ada di dapur agar di jual, karena butuh uang untuk minum – minuman keras lagi.
Mendengar permintaan suaminya yang saat itu dalam kondisi mabuk, Kiki Darmayanti Siregar pun tidak menyetujuinya dan meminta Leo untuk tidak berbuat demikian, mengingat tabung gas tersebut sebagai kebutuhan utama rumah tangga mereka.
Rambo diamankan polisi di kediamannya di daerah Kecamatan Stabat, Langkat, tanpa perlawanan berarti. Kepada petugas, dia mengaku telah membantu Leo untuk membunuh istrinya yang baru dinikahinya sejak sebulan lalu.
Namun, lain cerita dengan Leo, dia malah ditemukan tewas gantung diri dengan seutas tali tambang menjerat lehernya, di sebuah gubuk milik petani sawit di Jalan Al-Falaah, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Mayatnya ditemukan oleh warga yang hendak berkebun. Dari sana, polisi lantas mengevakuasi jasad Leo ke RSUD DR. RM. Djoelham Binjai, untuk diautopsi dan dari hasil pemeriksaan pihak medis, dia murni mati bunuh diri.
Masih dalam keterangan pers pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Binjai, menerangkan, untuk Rambo akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Sementara untuk Leo, dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan terhadapnya.
Saat diwawancarai awak media, Rambo yang kini berstatus sebagai tersangka dan akan mendekam di balik jeruji besi penjara untuk waktu lama, mengatakan, dia merasa menyesal telah membantu Leo, saat membunuh istrinya. (Tim).