MabesNews.com, Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,92 kg, dan ekstasi sebanyak 10.300 butir, hasil dari penyelundupan berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nassir, saat konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Anwar Nassir, menyebut bahwa dua pelaku yang diamankan yakni RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis, (2/1/2025). Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di interior mobil Daihatsu Sigra.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” terang Kombes Pol. Anwar Nassir.
Menurutnya, perjalanan tersangka dimulai pada 22 Desember 2024 dari Surabaya ke Pontianak. Setelah menerima barang pada 30 Desember 2024, narkotika disembunyikan di bagian tersembunyi mobil, seperti doortrim dan dashboard, untuk menghindari deteksi petugas.
“Ketika kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, tim gabungan langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 13,92 kg dan 49 paket ekstasi berisi 10.300 butir,” jelasnya.
Barang bukti yang disita meliputi: 13,92 kg sabu dalam 13 paket, 10.300 butir ekstasi dalam 49 paket, Uang tunai Rp1 juta, Tiga unit handphone, Satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Menurut pengakuan pelaku RT, barang haram tersebut berasal dari seorang yang tidak dikenal atas perintah DK (DPO). Barang itu rencananya akan dikirim ke Surabaya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk golongan I. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6-20 tahun penjara.
Kombes Pol. Anwar Nassir menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya. Salah satu program unggulan adalah Kampung Bebas Narkoba, yang telah diterapkan di 1.040 desa/kelurahan di Jawa Tengah.
Selain itu, upaya preventif melalui penyuluhan dan rehabilitasi terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba. Masyarakat juga dihimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Mari bersama-sama ciptakan lingkungan bebas narkoba. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tandas Kombes Pol. Anwar Nassir.
(Wiinna)