MabesNews.com, INHU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone sebagai wujud implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta arahan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Hal ini dibuktikan melalui razia kamar hunian Warga Binaan , Jumat (31/01).
Kepala Rutan Rengat (Karutan) Ridar Firdaus Ginting menegaskan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Rengat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di dalam Rutan. Razia ini adalah bukti keseriusan kami untuk mewujudkan Rutan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Karutan.
Lebih lanjut, Karutan menyampaikan harapannya agar warga binaan tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Kami ingin menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi semua pihak. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan razia secara berkala,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, razia menyasar dua blok hunian di Rutan Rengat, yakni Blok C dan Blok D. Hasilnya, ditemukan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Rutan, seperti ikat pinggang, sendok besi, alat cukur, paku, korek api gas, dan benda lainnya. Selanjutnya, barang temuan tersebut langsung dimusnahkan.
Dengan pelaksanaan razia ini, diharapkan daapt meningkatkan keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat sekaligus mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Razia gabungan ini juga menjadi contoh nyata bahwa langkah-langkah konkret sedang diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Samsul/Tim)