MabesNews.com – Kembali polemik pembebasan ganti rugi tanah warga di lokasi pembangunan bandara udara Desa Imbodu Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato semakin tak jelas. Pasalnya tanah yang terletak ditengah tengah runway srip bandara yang sebelumnya di garap oleh salah seorang warga itu tiba tiba berubah status Masuk dalam kawasan hutan lindung, sementara saat ini sudah di sulap menjadi landasan pacu bandara.
Menurut Ibrahim salah seorang pemilik lahan yang berukuran panjang 259 dan lebar 112 meter persegi, awalnya tanah tersebut sudah di garapnya sejak tahun 2006 kemudian pada tahun 2010 dibebaskan untuk pembangunan bandara yang menjadi ikon di Kabupaten Pohuwato. Namun dari sekian luasan tanah yang telah dibebaskan tiba tiba tanah milik saya itu menurut aparat pemerintah masuk dalam kawasan hutan lindung dan akhirnya juga di jadikan sebagai landasan pacu bandara.sehingganya saya keberatan” ungkap Ibrahim.
Dengan nada kesal. Saya akan tetap mempertahankan hak saya atas tanah tersebut sepanjang pemerintah seakan akan tidak memberikan rasa keadilan atas konpensasi pembebasan lahan,
Tambahnya. Yang menjadi pertanyaan saya kenapa kawasan hutan lindung tidak di tetapkan pada tahun 2006-2010 atau 2016 nanti setelah ada pembayaran di tahun 2023 baru di tetapkan kawasan hutan lindung. Dan yang lebih mirisnya lagi cuma kebun saya yang ditetapkan sebagai status kawasan hutan lindung ditahun 2023 sedangkan tanah yang lainnya tidak.
Kami sangat berharap kepada penerintah baik daerah maupun pusat agar kiranya dapat memperlakukan adil dalam menegakkan aturan terkait pembebasan lahan sehingga tidak terkesan tebang pilih pungkas Ibrahim.
Sementara pantauan awak media ini, lahan yang di klaim milik beberapa warga yang belum diselesaikan pembebasan lahannya bakal digarap kembali untuk ditanami pohon kelapa dan pisang.(juma)