MabesNews.com, Sumsel-Tim penyidik Pidana khusus kejaksaan tinggi Sumatera Selatan lakukan penggeledahan dirumah EK tersangka dugaan kasus gratifikasi di jalan Lettu Karim Kadir perum Mitra Permai blok C karang jaya gandus Palembang kamis 18-01-2024.
Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut,tersangka EK Selaku oknum ASN Insfektorat Sumsel Telah mengatas namakan kejaksaan dan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana komite dan pembangunan di SMAN 19 Palembang.
Penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024.
Dan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Ujar Kasi penkum Kejati sumsel Venny Yulia Eka Sari melalui siaran persnya Kamis 18-01-2024, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel,
Ia juga menyampaikan, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. “Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tegas Vanny.
(Jack)