MabesNews.com, Makassar Sulsel, – Rabu, 9 Oktober 2024,bertempat di Mall Trans Metro Tanjung Bunga Makassar, H. Amiruddin bersama istri, anak, dan kerabatnya secara kebetulan mendapatkan informasi bahwa Hj. Indri Mila Cahaya berada di lokasi yang sama. Tanpa membuang waktu, H. Amiruddin segera mendatangi Hj. Indri untuk menanyakan perihal gugatan yang diajukan terhadapnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, di kediamannya di Jalan Perintis, Makassar, H. Amiruddin, yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Hj. Indri masih memiliki sisa pinjaman modal sebesar Rp 316.304.180 dari total utang Rp 4.000.000.000. Hingga saat ini, Hj. Indri belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang
H. Amiruddin menegaskan bahwa perjanjian tersebut murni pinjaman modal tanpa keterlibatannya dalam operasional bisnis Hj. Indri, sehingga ia tidak menerima alasan kerugian bisnis sebagai pembenaran untuk tidak mengembalikan utang. “Tidak ada istilah sama-sama rugi. Kalau rugi, siapa yang tahu? Kalau untung, siapa yang dapat?” tegasnya.
Kuasa hukumnya, Dr. Kurniawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat, termasuk surat perjanjian utang piutang, perjanjian kerja sama, 13 lembar cek kosong dari Hj. Indri, dan sertifikat tanah yang ternyata hanya salinan. Kasus ini bermula pada Maret 2016 ketika Hj. Indri, pemilik PT. Cahaya Mulia Edukasi dan BRITON cabang Makassar, meminjam Rp 1 miliar dari H. Amiruddin dengan iming-iming profit sharing 5% per bulan, dan menjaminkan tanah di Gowa. Setelah pinjaman awal, Hj. Indri kembali meminta tambahan modal hingga total utang mencapai Rp 4 miliar.
Namun, belakangan terungkap bahwa sertifikat tanah yang dijaminkan hanya hasil fotokopi, sementara cek yang diberikan tidak dapat dicairkan karena kosong. Hingga berita ini dilayangkan, Hj. Indri belum melakukan pengembalian modal, dan kasus ini telah dilaporkan oleh H. Amiruddin ke Polda Sulawesi Selatan. (411U).
(Tispran Kelana/Red/Tim)