Riniani Ndruru Sebagai Pelaku Penganiayaan Siswa Dibawah Umur Hingga Di proses Secara Hukum Di Unit PPA Satreskrim Polres Nisel.

Berita, Hukum, Polri45 views

mabesnews.com|Nias Selatan- Pihak keluarga korban matanya halawa telah melaporkan secara resmi di Polres Nias Selatan Riniani Ndruru sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap siswanya anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas XI SMA Negeri 3 Huruna kabupaten Nias Selatan,hingga korban mengalami kritis berat akibat tangan dan jari pelaku mencekik kuat leher korban hingga sampai hari ini korban susah berbicara, makan maupun korban susah konsumsi air minum, Rabu(22/1-2025).

 

Keluarga korban matanya halawa an.MH dan MW menyampaikan bahwa benar telah kita laporkan secara resmi dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dibawah umur yang dilakukan seorang ibu guru an. Riniani Ndruru sebagai honorer di SMA Negeri 3 Huruna kabupaten Nias Selatan,di polres Nias Selatan dan kita akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku di wilayah hukum polres Nias Selatan.

 

Saat awak media konfirmasi kepada MW sebagai aktifis penulis juga menyampaikan kepada awak media bahwa benar kami keluarga korban matanya halawa telah kami laporkan Riniani Ndruru di polres Nias Selatan, atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35 /2014.Maka hukum tidak akan diam dan berjalan ditempat bagi warga negara Indonesia yang mau mendapatkan keadilan se adil adilnya di tanah air Indonesia tercinta ini,karena kejahatan yang dilakukan seorang ibu guru Honorer di SMA Negeri 3 Huruna an. Riniani Ndruru sangat membawa malapetaka bagi siswa siswi di SMA Negeri 3 Huruna kabupaten Nias Selatan.

 

Lanjut, awak media pada tempat yang sama kami juga konfirmasi kepada MH sebagai pihak keluarga korban matanya Halawa sekaligus sebagai pelapor, menyampaikan juga bahwa kita sudah serahkan kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dibawah umur ini di tangan penegak hukum ataupun kepada pihak yang berwajib maka saya dan abang saya MW sebagai pihak korban mengapresiasi atas pelayanan polres nias Selatan kepada kami dari semalam pada hari selasa 21 Januari 2025 laporan kami diterima dan hingga berjalan dengan lancar, “ucapnya MH”.

 

MW meminta perhatian penegak hukum khusnya Unit PPA polres nias Selatan agar memberikan sanksi dan hukuman yang setimpal timpalnya kepada pelaku an. Riniani ndruru atas perilakunya kepada adek kami matanya halawa (korban) yang sangat luar biasa dalam melakukan penganiayaan berat terhadap siswanya yang sungguh luar biasa ini, hingga mengalami kritis dan susah berbicara dan apalagi untuk makan dan minum air, sangat tidak bisa ter konsumsinya sampaikan sekarang,itu akibat mencekik leher dengan tangan dan jarinya sekuat tenaga hingga kuku pelaku mencakar leher adek kami matanya halawa,maka biar hukum yang menjawabnya perilakunya pelaku terhadap adek kami korban matanya halawa. “Ungkap MW”.

 

MW menjelaskan juga kepada awak media bahwa kasus yang kita laporkan ini akan di proses oleh Unit PPA polres Nias Selatan karena adek kita sebagai korban anak dibawah umur dan pelakunya juga seorang wanita yang masih bekerja sebagai guru Honorer di SMA Negeri 3 huruna kabupaten Nias Selatan,maka kita harapkan juga kepada unit PPA polres Nias Selatan agar secepatnya kasus ini di dudukkan,supaya pelaku segera di tahan di penjara polres Nias Selatan, “tegasnya MW”.

Penulis:Marinus N Wau