MabesNews.com Bandung Barat – LBH Ratu Adil melayangkan gugatan hukum kepada Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung Barat, Bupati Bandung Barat, Camat Lembang, dan Kepala Desa Cibogo. Gugatan tersebut terkait permasalahan tanah di Lembang yang diduga telah dikuasai tanpa hak.
Toti Risna KS, SH.MH dan Drs. Ganjar P. Somantri, SH, dari LBH Ratu Adil, membenarkan adanya gugatan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa gugatan diajukan atas nama Mamat, salah satu ahli waris almarhum Mana Soetji, yang tanah warisannya seluas ± 26 hektar (260.000 meter persegi) di Blok Sukarandeg, Margahayu Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga telah dikuasai oleh pihak tergugat sejak tahun 1980-an. Para tergugat dianggap tidak merespon upaya damai untuk mengembalikan tanah tersebut.
Dalam surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, LBH Ratu Adil menuntut ganti rugi sebesar Rp 260 miliar atas penguasaan tanah tanpa hak selama puluhan tahun, ditambah ganti rugi immaterial sebesar Rp 50 miliar.
Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, yang mengatur tentang pencabutan hak atas tanah dan kewajiban memberikan ganti rugi yang layak.
Informasi terkait gugatan ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, memberikan pernyataan terkait kasus ini.
“GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat,” tegas Agung Sulistio.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola tanah di wilayah Lembang. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset tanah.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
(Samsul/Tim)