( Muin Y)
MabesNews.com, Polres Karimun melaksanakan rilis akhir Tahun 2024 yang dilaksanakan di lantai 2 Gedung Catur Prasetya, Mapolres Karimun, Selasa (31/12/2024).
Sepanjang Tahun 2024 Polres Karimun dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus yang menjadi atensi publik yaitu, dari perbandingan jumlah tindak pidana pada Tahun 2023 dengan Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Karimun antara lain, jumlah tindak pidana Tahun 2023 = 174 Kasus.
Jumlah tindak pidana Tahun 2024 = 133 Kasus alias Turun 41 %. Sedangkan perbandingan jumlah penyelesaian tindak pidana pada Tahun 2023 dengan Tahun 2024 antara lain, penyelesaian tindak pidana di Tahun 2023 = 123 Kasus. Dan penyelesaian tindak pidana Tahun 2024 = 125 Kasus alias Naik 2%.
Penyelesaian Perkara Tahun 2023 = 76 %, sedangkan penyelesaian perkara 2024 = 102 %. Untuk pengungkapan kasus narkoba pada Tahun 2023 dengan Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Karimun antara lain, Tahun 2023 = 53 Kasus dan Jumlah LP 53 LP. Dan jumlah tersangka 84 orang. Laki-laki warga negara Indonesia 80 Orang. Sedangkan Perempuan warga negara Indonesia 4 Orang. Selanjutnya untuk Jumlah Barang Bukti Ganja 235,94 Gram dan Shabu 11.902,66 Gram, Pil ekstasi 3.966 Butir, Happy Five 1 Butir. Selanjutnya Tahun 2024 : 56 Kasus Tindak Pidana Narkoba dengan Pengungkapan Barang Bukti Jumlah Besar diantaranya, Jumlah LP 56 LP sedangkan Jumlah Tersangka 90 Orang. Laki-laki warga negara Indonesia 87 Orang sedangkan Perempuan warga negara Indonesia berjumlah 2 Orang. Perempuan Warga Negara Asing 1 Orang. Untuk Jumlah Barang Bukti Ganja 6,66 Gram, Shabu 32.164,73 Gram, Pil ekstasi 1.391.5 Butir, Happy Five 549 Butir, Heroin 1 Gram dan Tawas 9.50 Gram.
Untuk Data Laka Lantas Pada Tahun 2023 dengan Tahun 2024 Di Wilayah Hukum Polres Karimun Antara Lain : Tahun 2023 = 105 Kasus, Meninggal Dunia : 19 Orang, Luka Berat 88 Orang dan Luka Ringan 67 Orang. Tahun 2024 = 108 Kasus Meninggal Dunia = 16 Orang, Luka Berat = 104 Orang dan Luka Ringan = 65 Orang.
Polres Karimun Juga Berhasil Mengungkap Kasus Yang Menjadi Atensi Publik Di Antaranya : Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 11.631 Gram yang di bawa 3 orang tersangka yang ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK Jl. Nusantara Kel Tg. Balai Karimun pada tanggal 5 Desember 2024.
Penemuan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 9.343 gram yang di serahkan oleh KODIM 0317/Tbk, tersangka masih dalam lidik, barang ditemukan oleh sdr. KIM JU di Hutan bakau pinggir Pulau Telunjuk Kel. Pasir Panjang Kec. Meral Barat pada tanggal 23 Oktober 2024.
Sedangkan Pengungkapan Narkoba jenis sabu sebanyak 2.843,1 gram, yang di bawa oleh 1 orng tersangka yang kemudian di tangkap di Sungai Lakam RT. 002 RW. 003 Kel. Sungai Lakam Timur pada tanggal 2 September 2024. Selanjutnya Penemuan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2.101 gram, ditemukan oleh nelayan yang dimana sabu tersebut dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang di perairan sebelah kanan Karimun anak desa pongkar kec. tebing kab. Karimun pada tanggal 18 Oktober 2023.
Dan Pengungkapan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1.714,3 gram, pil ekstasi dengan logo Barcelona sebanyak 376 Butir, narkoba diduga Jenis pil ekstasi dengan logo tengkorak sebanyak 387 Butir, dan psikotropika diduga jenis pil Happy Five (erimin 5 ) sebanyak 60 Butir, yang di bawa oleh 3 orang tersangka yang kemudian di tangkap di Sungai Lakam RT. 002 RW. 003 Kel. Sungai Lakam Timur pada tanggal 2 September 2024.
Sedangkan untuk Pencurian dengan pemberatan berlokasi di Perumahan Bukit Indah Karimun RT.004/RW.002 Kel. Lubuk Semut, Kabupaten Karimun pada pada bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2023. Pemalsuan mata uang yang terjadi di Jl. Setia Budhi tepatnya di Pub Hotel Wiko Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun tanggal 29 Juni 2024. Penelantaran anak yang terjadi di Baran Satu RT 003, RW 003, Baran Timur, Meral, tanggal 30 April 2024.
Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Jl. Telaga Tujuh Rt.001 Rw. 003 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun, tanggal 29 Juli 2024. TPPO yang terjadi di Hotel Gabion Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun tanggal 28 Januari 2024, Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) yang terjadi di Tanjung Sebatak Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun.
Sepanjang Tahun 2024 Kapolres Karimun Telah Membuat Program Unggulan/ Inovasi Kapolres yaitu :
1. Program Patroli Bersepeda
2. Program Jumat Curhat
3. Program Jumat Berkah Bakti Sosial yang dilaksanakan setiap hari Jumat
4. Program Pasar Murah Polres Karimun
5. Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)
6. Program Simantap (Sim Antar Pulau) yang dilaksanakan oleh Satlantas dalam memberikan pelayanan SIM kepada Masyarakat
7. Program Siputer (Singgah Antar Pulau & Pulau Terpencil) yang dilaksanakan oleh Sat Intelkam dalam memberikan pelayanan SKCK kepada Masyarakat
8. Program Podasilau (Polisi Cerdaskan Masyarakat Pesisir dan Pulau) yang dilaksanakan oleh Satpolairud Polres Karimun dalam mengajar mengaji kepada anak pesisir.
9. Program Ketahanan Pangan 2,5 Hektar Untuk Penanaman Jagung.
10. Program Pemberantasan Narkoba.
11. Program Makan Bergizi.
12. Program Pengawasan Pendistribusian Sembako.
Sepanjang Tahun 2024 Kapolres Karimun melaksanakan kegiatan dalam meningkatkan sinergitas yaitu dengan menyambangi Kantor Instansi Pemerintahan Kab. Karimun, Temu Ramah Kapolres Karimun dengan Insan Pers, Temu Ramah Kapolres Karimun dengan Masyarakat, Coffe Morning Kapolres Karimun, dan Kegiatan Operasi Kepolisian meliputi Giat Sispamkota dalam rangka OMB 2023-2024, Giat Sispamkota dalam rangka OMP 2024, Giat Rakor Lintas Sektoral dan Apel Gelar Pasukan, Apel Kesiagaan Bencana Kab. Karimun, Berikutnya Olahraga bersama antar instansi (sepeda santai dan turnamen menembak).
Dan Pencapaian penghargaan / reward yang diraih sepanjang Tahun 2024 oleh Polres Karimun dalam mewujudkan WBK dan WBBM : Penghargaan dari Kompolnas RI atas Capaian Nominasi 5 Besar Terbaik Tingkat Polres/Ta Kelompok B, Penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karimun atas Turut Berperan Secara Aktif Dalam Mendukung Program P4GN Dan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 Di Kabupaten Karimun, Penghargaan dari Ombudsman RI atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Penghargaan dari Kapolri Sebagai Unit Pelayanan Publik Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Instansional Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Kategori Pelayanan Prima (A).
Selanjutnya Rencana Kegiatan pada Tahun 2025 yaitu Optimalisasi Operasi Pekat 2025, Optimalisasi Operasi Ketupat Seligi 2025, Optimalisasi Operasi Lilin Seligi 2025, Optimalisasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Optimalisasi Harkamtibmas, Optimalisasi Sinergitas dengan Instansi terkait, Optimalisasi Tindak Pidana Narkoba dan Optimalisasi Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI).
Hormat kami,
Humas Polres Karimun
email : [email protected]
website : www.tribratanews.kepri.polri.go.id
facebook : Polres Karimun
instagram : @polres_karimun
twitter : @polres_karimun
YouTube : Humas Polres Karimun
Siaran Pers Nomor: 496/XII/HUM.6.1.1./2024/Polres Karimun