Ribuan Pegawai Honorer di Bantul Berjuang untuk jadi ASN dan Gaji yang lebih Layak

Pemerintah118 views

Bantul, MabesNews.com – Forum Komunikasi Honorer Kabupaten Bantul mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bantul untuk memperjuangkan nasib para pegawai honorer, yang sebagian besar sudah mengabdi selama puluhan tahun tanpa diangkat menjadi ASN.

Ketua Forum Honorer Kesehatan dan Non Kesehatan Bantul, M Bregas, menyampaikan, banyak pegawai honorer yang telah bekerja puluhan tahun namun belum mendapatkan status ASN.

“Ia menekankan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN 2023, seluruh pegawai non-ASN harus diangkat menjadi ASN pada 2024, namun Pemkab Bantul hanya mengusulkan sedikit formasi PPPK karena keterbatasan anggaran.”katanya usai melakukan audiensi bersama pemkab Bantul dan DPRD Bantul, Selasa (5/11/2024).

“Bregas menambahkan, pada 2024, jumlah pegawai honorer di Bantul mencapai 1.911 orang, sementara Pemkab Bantul hanya membuka 698 formasi PPPK.” imbuhnya.

Hal ini menyisakan lebih dari seribu pegawai honorer yang masih berjuang untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

“Selain masalah status kepegawaian, para pegawai honorer juga menghadapi permasalahan gaji yang masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul.”ujar Bregas

Gaji mereka sering dipotong dan digabungkan dengan komponen lain seperti jasa, yang mengurangi kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

Forum Honorer Bantul berharap agar pemerintah daerah dapat mengajukan penambahan anggaran ke Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki status kepegawaian para honorer.

Mereka juga telah melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan mengenai hal ini.

“Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan tersebut karena seluruh keputusan ada di tangan pemerintah pusat.”ucap dia

Pemkab Bantul hanya dapat melaksanakan kebijakan sesuai dengan formasi yang diusulkan.

“Ia juga menyebutkan bahwa pemberian insentif gaji kepada pegawai honorer sangat tergantung pada kemampuan anggaran daerah. Pemerintah harus memastikan keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan belanja pegawai agar tidak melanggar batasan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.” tandasnya.