MabesNews.com, Yayasan DPP KPK TIPIKOR, melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau.
Arjuna menyatakan bahwa Riau saat ini berada dalam kondisi darurat korupsi. Langkah tegas yang diambil oleh KPK ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya di sektor infrastruktur yang menjadi perhatian publik, kabarkannya kepada media ini, Kamis, (23/01/2025)
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi senyap OTT (Operasi Tangkap Tangan) di lingkungan Pemerintahan Walikota Pekanbaru dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Setelah sukses dengan operasi tersebut, KPK kembali menetapkan lima tersangka di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada hari Senin lalu. Penetapan tersangka ini terkait dengan mega skandal Flyover Simpang SKA yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pada Rabu (22/1/2025), KPK kembali beraksi dengan melakukan penggeledahan di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau yang berlokasi di gedung 9 lantai Komplek Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, serta di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Jalan Cut Nyak Dien. Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam penggeledahan tersebut, terlihat penjagaan ketat yang dilakukan oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap di dua kantor jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK.
Arjuna Sitepu menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh KPK ini sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Kabinet Merah Putih. Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara KPK dan Yayasan DPP KPK TIPIKOR dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Langkah tegas yang diambil oleh KPK ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami di Yayasan DPP KPK TIPIKOR siap bersinergi dengan KPK dan memberikan dukungan penuh dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Arjuna.
Arjuna berharap bahwa langkah-langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Provinsi Riau. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi demi terciptanya Indonesia yang bebas dari korupsi, sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1999 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara”, Jo Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 merupakan implementasi dari pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945, yang dengan tegas menyatakan; “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tutupnya. (Red)