Retribusi Pengelolaan Parkir Kota Indrapura Diduga Ajang Korupsi Tidak Dilengkapi Karcis Kendaraan Roda 2 & Roda 4.

Pemerintah278 views

MabesNews.com, Batu Bara : Senin 15 April 2024 – Sesuai hasil investigasi wartawan Media Mabes News.Com bersama tim lainnya retribusi pengelolaan parkir kota indrapura, seperti karcis tidak dilengkapi oleh petugas juru parkir kendaraan, yang meminta dana bagi masyarakat berkendara yang singgah ke toko – toko hingga ke pajak untuk belanja, tepat nya di jalinsum kota Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Awal nya tim wartawan investigasi melihat para kendaraan di kutip dana untuk pembayaran parkir kendaraan, sebagai bentuk retribusi pajak yang menggunakan tepi badan jalan ( umum ) reguler sebagai tempat parkir bagi semua pengendara dari kalangan warga sekitar hingga warga luar kota.

Saat Wartawan Media Mabes News.Com mengkonfirmasi kepada para petugas juru parkir yang berinisial RT, mengenai legalitas karcis hingga pelaksana, memberikan tanggapan terkait hal tersebut mereka tidak ada diberikan karcis untuk kenderaan roda dua dan roda empat, yang hanya diberikan karcis roda enam, pungkasnya.

Karcis yang bisa yang di tunjukkan oleh petugas juru parkir, dalam peraturan daerah kabupaten batu bara ( Perda ) nomor 31 tahun 2021, tentang retribusi daerah, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan ( umum) reguler kendaraan bermotor roda enam Rp.5000 untuk biaya parkir.

Pemerintah daerah yang membidangi pendapatan asli daerah non pajak diperlukan untuk meninjau langsung kelapangan mengecek kebenaran penerapan pemungutan retribusi agar tidak ada permainan atau diduga ajang korupsi bagi pengelola retribusi parkir untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok nya selama ini.

Bila dibiarkan selalu perbuatan yang dilakukan oleh pengelola retribusi parkir ini, maka yang dibebankan pada masyarakat yang memakai jasa parkir kenderaan roda dua dan roda empat yang dimana tidak diberikan karcisnya, bisa diduga ajang korupsi atau ilegal serta dapat merugikan negara dari pendapatan asli daerah non pajak.

Diharapkan pada pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara harus segera menindak langsung dan ambil tindakan memberhentikan kegiatan retribusi parkir di kota Indrapura Kecamatan Air Putih kabupaten Batu Bara yang dianggap dan diduga Ajang Korupsi atas perlakuan atau perbuatan pengelola retribusi parkir tersebut.

 

( PG/RS ).