Bireuen, Kamis 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireun Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka EA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Bandar Bireuen Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen saat itu Tersangka EA bersama saksi IRNA YANI, saudari AULIA ALDINO dan saudara ERZA MAULIZA mendatangi toko Jiik Store milik Korban yang bertujuan untuk membayar hutang kepada korban lalu Tersangka masuk kedalam toko tersebut menemui korban dan korban bertanya “ada bawa uang” lalu Tersangka menjawab “ada” sambil menunjukkan dan menyerahkan uang dan berkata “ini uang Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), sisa 1 (satu) juta lagi kamu ambil di ujung bambu sana”, kemudian korban menjawab “gak ada, utang 1 (satu) juta lagi tetap harus bayar, terserah mau bayar apa gak, besok ambil ke rumah”, lalu Tersangka marah kepada korban, selanjutnya korban mendorong Tersangka ke luar dari toko, lalu Tersangka masuk kembali kedalam toko dan menarik jilbab korban lalu korban memegang kerah baju Tersangka, Kemudian Tersangka menjambak rambut korban menggunakan tangan kanannya dan menendang korban hingga terjatuh, lalu datang saudara ERZA, saksi IRNA, dan saudari AULIA yang datang melerai
Bahwa perbuatan tersangka E telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua ) Tahun 8 ( delapan ) bulan penjara.
Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) perdana pada tahun 2025 dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah agar kejaksaan memiliki ciri khas dalam penegakan hukum yang humanis.*
Editor : Abdi.S