MabesNews.com, Palangka Raya – Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih. Pribahasa lama itu sangat tepat ditancapkan pada para terduga pelaku percobaan pencurian ini.
Pasalnya, setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aksi tindak pidana pencurian yang rumah dalam keadaan di Jalan Anggrek, perugas langsung mendatanginya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M,H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud menyampaikan, jika pihaknya memang telah menerima laporan tersebut.
“Terduga pelaku yang diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash plat DA 4504 FP, 1 Unit TV, 1 unit magicom, 1 unit 1 unit kipas angin, 2 unit mesin pompa air, tabung gas dan helm,” ungkapnya, Sabtu (19/8/2023) sore.
“Untuk kerugian yang dialami korban bernama Diny Ramadani ini ditaksir mencapai Rp. 6 juta. Selanjutnya kasus ini akan kami terus telusuri guna mengungkap kasus yang telah terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, Ali menerangkan, jika pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belajang dengan cara dirusak kunci pintu.
(Kpw-K¹/Bony)