πππππππππ.πππ – Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal resmi pelantikan gubernur, bupati, dan walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak alias Pilkada 2024. Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak dengan jadwal sebagai berikut :
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati, wakil bupati, serta pelantikan Walikota dan wakil walikota akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan berlangsung secara serentak. Presiden RI dijadwalkan secara langsung memimpin pelantikan para kepala daerah tingkat provisions.
Pelantikan ini sekaligus menjadi simbol awal kepemimpinan baru untuk periode 2025-2030 di berbagai provinsi di Indonesia.
Sementara itu, pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota alias pelantikan Bupati dan pelantikan Walikota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh masing-masing gubernur di provinsi masing-masing.
Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dengan dilantiknya kepala daerah terpilih, diharapkan seluruh program kerja yang diusung selama kampanye dapat segera diwujudkan untuk kesejahteraan rakyat.
Berbagai pemerintah daerah telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambut pelantikan ini, mulai dari koordinasi keamanan hingga agenda serah terima jabatan.
Warga pun menyambut dengan antusias dan berharap para pemimpin baru dapat membawa perubahan positif di daerah masing-masing.
Dengan ditetapkannya jadwal pelantikan ini, para kepala daerah terpilih memiliki waktu untuk mempersiapkan program kerja yang akan dijalankan mulai Februari 2025.
Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita diΒ https://www.mabesnews.com