MabesNews.com, Jakarta – Pengurus PB PARFI Periode 2025-2030, secara resmi memberhentikan tiga orang Anggota PARFI dari Keanggotaan, sebagai wujud melaksanakan Keputusan Kongres Ke-18 PARFI.
Mereka yang diberhentikan tersebut adalah Alicia Djohar Ketum PB PARFI Periode 2020-2025 bersama Sekum Gusti Randa dan Ketua DPO Pong Hardjatmo.
Hal tersebut tertuang didalam Surat Keputusan PB PARFI Periode 2025-2030 dengan Nomor SK 02/PB-PARFI/III/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Adapun isi Surat Keputusan tersebut, diantaranya Memberhentikan Alicia Djohar, Gusti Randa dan Pong Hardjatmo dari Keanggotaan PARFI, karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PARFI, dan Surat Keputusan tersebut, ditanda tangani oleh Sekum PB PARFI Periode 2025-2030 DR Syaiful Amri, MM dan Ketum PB PARFI DR Adhi Kusuma Wahab, MBA.
Untuk mendapatkan kejelasan dari SK tersebut, MabesNews.com menghubungi Ketua Umum PB PARFI DR Adhi Kusuma Wahab melalui saluran telepon pada hari Rabu 12 Maret 2025.
Menurut Keterangannya, sebenarnya Surat Keputusan tersebut telah lama mereka siapkan, dan baru disampaikan ke publik, setelah adanya informasi yang dianggab simpang siur.
” Kami Pengurus PB PARFI Periode 2025-2030, hanya melaksanakan hasil Keputusan Kongres, yang menilai Kinerja Ketum PB PARFI Periode 2020-2025 Alicia Djohar bersama Sekumnya Gusti Randa dan Ketua DPO Pong Hardjatmo, telah melanggar AD/ART PARFI selama Kepemimpinan mereka, dan Kongres PARFI Ke-18 telah Memutuskan untuk Memberhentikan ketiga orang tersebut dari Keanggotaan PARFI, jadi untuk diketahui bersama, hal ini bukan keinginan Pribadi atau pihak tertentu, melainkan Keputusan Kongres ” jelas Ki Kusumo Panggilan Akrabnya.
Walaupun demikian, Pengurus PB PARFI Periode 2025-2030, juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada mereka bertiga, yangtelah memimpin PB PARFI selama lima tahun atau satu Periode
” Kita juga menyampaikan ucapan terimakasih, atas Kepemimpinan beliau bertiga, walaupun Peserta Kongres menganggap, bahwa yang mereka lakukan selama menjabat dalam Kepengurusan PB PARFI 2020-2025, dianggap telah melanggar AD/ART PARFI ” katanya
Disisi lain, Ki Kusumo juga berharap, Keputusan yang telah dikeluarkan ini, bisa diterima oleh yang bersangkutan.
” Kekuasaan tertinggi dalam suatu Organisasi berada ditangan Kongres, untuk itu, saya yakin beliau bertiga dapat memahaminya ” ujar nya menutup pembicaraan dengan MabesNews.com
(Abdul Rosad)