MabesNews.com, MADINA – Seorang pria residivis narkoba asal Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bernama AHL alias Astu (30) digrebek Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, Jumat (17/1/2025) dini hari pukul 00.30 Wib di rumahnya.
Polisi berhasil mengamankan AHL bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13,48 Gram di dalam tiga bungkus plastik klip transparan. Kini AHL ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Madina.
Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1 buah timbangan elektrik, 1 helai tisu, 1 bungkus rokok Surya, 1 buah plastik besar berisi plastik klip kecil, 1 buah kaca pirek, 1 buah tas warna hitam, 2 buah pipet warna hijau, dan uang tunai Rp 60 ribu.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba di Pidoli Lombang berinisial AHL alias Astu.
“Benar, berdasarkan informasi dari masyarakat kita terima, mereka sudah resah atas kelakuan dari AHL ini karena telah merasa bebas menjual narkoba di wilayah Desa Pidoli Lombang,” kata Bagus Seto.
Bagus menerangkan, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke Pidoli Lombang untuk mengamankan Astu.
“Penyelidikan berhasil, satu orang tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, AHL alias Astu dipersangkakan Pasal 114(2) subs 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
(Humas Polres Madina)