Mabesnews.com TAPANULI UTARA – Seorang residivis dalam kasus narkotika kembali diringkus sat narkoba polres Taput, kamis (12/9/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kepolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, jumat ( 13/9/2024).
Baringbing menjelaskan, residivis tersebut yaitu Samuel Arwianto ( 27 ) tempat tinggal di komplek terminal Tarutung, namun alamat KTP Jl. klp Kopyor Barat kelapa Gading Utara, DKI Jakarta.
Tersangka SA di tangkap dari terminal madya Tarutung saat petugas sat narkoba mencurigai nya memiliki narkoba karena masih baru ditangkap bulan april 2023 yang lalu.
Saat SA di geledah lalu narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celananya dibungkus rapi di plastik klip bening seberat 1.77 gram.
Setelah di interogasi SA mengaku bahwa narkoba tersebut dibelinya dari kecamatan Balige, kabupaten Toba untuk di konsumsi sendiri.
SA mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara bulan april 2024 yang lewat setelah 1 tahun menjalani proses hukuman penjara.
Kini SA masih diperiksa secara intensive untuk dikembangkan jaringanya di wilayah Taput juga bandarnya.
Reporter: Bz.Zebua.