Residivis Ini Berulah Lagi 5 Kali Beraksi Kembali Diringkus Polsek Bagan Sinembah

MabesNews.com, Rokan Hilir – Lima kali beraksi, Residivis Spesialis Bongkar Rumah inisial BS alias Bayu ( 32) Alamat Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, di ringkus tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil yang dipimpin langsung oleh panit I opsnal Iptu Reymond Basyir S.H.Selasa 7 Mei 2024 Pukul 12.00 WIB.

Tidak dapat berkutik, BS alias Bayu yang mengaku bekerja sebagai buruh itu ditangkap polisi saat melakukan patroli C 3, ketika diinterogasi mengakui melakukan aksi pada Minggu, 6 Agustus 2023, sekira pukul 04.30 WIB. Kamis, 9 April 2024, pukul 06.00 WIB. Selasa, 10 Desember 2023, pukul 04.00 WIB. Lalu di Dusun Kampung Tempel Kelurahan Bagan Sinembah Kota tepatnya di Rumah Suwarno.

Di Jln. Kasturi Kepenghuluan Bayangkara Jaya tepatnya didalam rumah Halomoan Nasution dan dij Jln. H. Imam Munandar atau Simpang Riset Kepenghuluan Bagan Batu, tepatnya didalam rumah Jumingan. Kepada petugas, Bayu juga mengaku sejumlah barang yang telah digasaknya dari rumah para korban yang kemudian 3 diantaranya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Berikut ini keterangan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM. Tentang pengungkapan kasus tindak pidana Pencucian dengan pemberatan ( Curat) atau tersangka Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHPidana. di wilayah hukum polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah itu .

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan patroli dalam rangka penyelidikan C3 dan Narkotika diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, saat sedang melaksanakan patrol tim opsnal Polsek Bagan Sinembah bertemu dengan seorang laki-laki berinisial saudara BS alias Bayu disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.

Melihat keberadaannya, tim opsnal menghampiri orang tersebut yang saat itu langsung dalam keadaan panik, selanjutnya Panit I Opsnal Polsek Iptu Reymond Basyir, melaporkan tentang hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos., M.H, dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan agar dilakukan interogasi secara mendalam, dari interograsi ini saudara BS alias Bayu mengakui dan menerangkan bahwa ada melakukan pencurian didalam beberapa rumah warga yang berada di beberapa tempat yang berbeda tepatnya diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah sebanyak 5 TKP.

Berbekal pengakuan itu, tim opsnal membawanya untuk mendatangi dan melihat langsung TKP yang dimaksud, dan masing-masing kerugian korban adalah sepeda motor yang dicuri oleh saudara BS alias Bayu dari dalam rumah masing-masing korban, selanjutnya dari pengakuannya juga ada menyimpan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih milik korban atas nama saudara Jumingan didalam sebuah rumah gubuk kosong yang berada di Kampung Harapan Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Selanjutnya dilakukan penjemputan terhadap barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saudara BS alias Bayu, dan juga meminta masing-masing korban agar langsung membuat Laporan Polisi kekantor Polsek Bagan Sinembah, namun dari antara kelima korban yang sudah didatangi oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang datang dan bersedia untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut hanya 3 orang. yakni saudara Suwarno, Saudara Halomoan Nasution dan saudara Jumingan.

Selanjutnya berbekal laporan polisi yang dibuat tersebut dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah dan dari hasil gelar perkara ditemukan 2 alat bukti yang cukup guna menetapkan saudara BS alias Bayu sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Untuk barang bukti,1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor BK 4887 JT. 1 lembar Kwitansi jual beli sepeda motor seharga Rp. 5 juta rupiah, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha N-max a.n Ayu Fitria, 1 buah senjata tajam jenis golok/parang pendek, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor  merek Honda Beat dengan nopol BM 4517 WV, ,1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Putih tanpa Nopol dan 1 buah golok/parang pendek.

Sumber: plh Kasi Humas Polres Rohil.

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)