MabesNews.com.Bulukumba, – Proyek pekerjaan pembangunan di beberapa Sekolah di Kabupaten Bulukumba yang bersumber dari dana DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2024, diduga tidak transparan dan terkesan tertutup dan di duga menjadi ajang korupsi berjamaah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah. DAK berasal dari pendapatan APBN dan dialokasikan sesuai dengan prioritas nasional.
Dugaan terjadi di saat kadis dinas pendidikan terkesan tertutup dalam kegiatan DAK 2024, Mulai Daftar sekolah yang di rehab serta RAB pada kegiatan tersebut disaat di hubungi melalui WhatsApp oleh media on-line Mabes News 12/10/2024.
Disaat di hubungi melalui WhatsApp kadis dinas pendidikan terkait daftar sekolah yang masuk rehab DAK dan RAB 2024, katanya “Tabe kalau RAB kewenangan penuh PPK.
Saya tidak punya.
Saya juga tidak berhak kasihki kalau PPK nya Tidak mau. PPK memang punya kewenangan penuh terhadap pekerjaan.
Knp saya harus intervensi PPK ku iye?
Kita juga bukan pimpinan saya”.
Pak kadis pun terkesan tertutup terkait daftar sekolah yang di rehab dan hanya mengirimkan link https://lpse.bulukumbakab.go.id/eproc4/nontender.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah produk hukum Indonesia yang mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan informasi.
Undang-Undang KIP menyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan bagian penting dari ketahanan nasional. KIP juga merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan Rakyat.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang artinya dari rakyat untuk rakyat dan sepertinya Kabupaten Bulukumba butuh Kadis Baru di dinas pendidikan.