Magelang, MabesNews.com – Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Selasa (12/10/2024), sekitar 100 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) Magelang, melakukan aksi bisu di depan pintu utama Candi Borobudur . Mereka masih menuntut pihak yang berwenang untuk memberikan lapak di Pasar Seni Kujon Borobudur.
Aksi yang sudah kesekian kali ini ditandai dengan diamnya para pedagang. Tangan mereka juga diikat sebagai simbol “kejengkelan” karena aspirasi mereka tidak kunjung mendapat jawaban dari manajemen Taman Wisata Candi (TWC).
“Ini sebagai bentuk kejengkelan kami karena tidak mendapat kepastian. Padahal kami yakin, mereka sudah paham hak kami,” ujar ketua SKMB, M. Zulianto.
Ia mengatakan, pedagang yang melakukan aksi ini sudah berbulan-bulan menunggu keputusan dari TWC. Mereka sebenarnya masuk dalam daftar pedagang yang mendapat lapak, namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Aksi berlangsung tertib, pedagang hanya membentangkan poster-poster bertuliskan nasib mereka yang belum jelas.
Camat Borobudur Subiyanto yang mendekati para pedagang mengajak agar membangun atmosfer wisata Borobudur dengan sebaik-baiknya.
“Kita sadar bahwasanya kita masyarakat di Borobudur sangat bergantung pada pariwisata. Sedangkan pariwisata tidak hadir dengan sendirinya, namun perlu dibangun bersama,” ujarnya.
Ia juga mengatakan apa yang dilakukan pemerintah pusat terkait dengan kebijakan, tentu saja merupakan niat untuk menjadikan Borobudur sebagai kawasan yang berkualitas dan berkelanjutan. Tentu semua kebijakan ada dampak-dampaknya.
“Ada dampak terkait transfer dengan pedagang dan sebagainya. Tentu kita harus memahami dan menyadari bersama,” pesannya.
Hanya saja, ia berharap atmosfer wisata tetap harus dibangun sebaik-baiknya.
“Kita menjadi tuan rumah yang baik terkait dengan pariwisata. Adanya kebijakan baru, tentunya ada penyesuaian baru pula. Mari kita bersama ikuti penyesuaian yang ada di Borobudur,” ajaknya.
Menanggapi aksi itu, Corporate Secretary In Journey Destination Management, Ryan Eka Permana Sakti mengatakan, pada prinsipnya PT Taman Wisata Candi bersama seluruh pihak, telah menyelesaikan proses pemadanan data pedagang SKMB di pintu satu Borobudur sesuai Arah Ombudsman RI. Proses ini dilakukan secara akuntabel, transparan dengan melibatkan Forkopimda Kabupaten Magelang, perwakilan pedagang, dan panitia yang ditunjuk.
Setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama yang didokumentasikan dalam bentuk BAP yang sah ditandatangani seluruh pihak, termasuk perwakilan pedagang. Dalam proses ini, data pedagang diurutkan secara bertahap dan dipecah untuk memastikan keabsahan sesuai aturan. Hasilnya pun sudah dilaporkan ke Ombudsman RI.
“Kami memiliki konsensus antara kesesuaian data dengan informasi yang beredar di publik. Namun kami tetap berkomitmen menjaga keutuhan dan keterbukaan selama proses ini, serta berharap semua pihak mendukung penyelesaian demi kawasan Candi Borobudur,” kata dia.
Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com