photo:(istimewah)Rapat Paripurna DPRD Bulukumba Terkait Ranperda
MabesNews.com.BULUKUMBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Paripurna Senin, 7 Agustus 2023. Pada Rapat Paripurna kali ini diagendakan untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD Kab. Bulukumba terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bulukumba T.A 2023 serta penetapan nama-nama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kab. Bulukumba.
Hadir pada rapat ini, Wakil Bupati Bulukumba, H. Andi Edy Manaf, S.Sos, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah beserta jajarannya.
Terkait agenda pada hari ini yang merupakan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi terhadap 2 buah Ranperda yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Jumat lalu.
Ketua DPRD Kab. Bulukumba H. Rijal, S. Sos yang memimpin Rapat Paripurna pada hari ini mengatakan “DPRD Kabupaten Bulukumba tentunya sangat mengharapkan bahwa jawaban yang disampaikan atas pandangan umum fraksi bersifat konstruktif dan proposional sehingga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dan pertimbangan dalam pembahasan nantinya,”
Pada rapat Paripurna ini, Wakil Bupati yang mewakili Bupati Bulukumba dalam membacakan jawaban Bupati terhadap 2 buah Ranperda Kabupaten Bulukumba menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berterima kasih dan pengharagaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan yang terhormat atas pelaksanaan Rapat Paripurna pada hari ini dan berharap agar rangkaian proses pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Dalam pembacaan jawaban Bupati tersebut, dipaparkan berbagai aspek dan jawaban atas pandangan yang disampaikan oleh Fraksi DPRD Kab. Bulukumba pada Rapat Paripurna beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, terkait penetapan nama-nama Pansus 2 buah Ranperda yaitu, Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bulukumba tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bulukumba tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba.(*)”