MabesNews.com, Jakarta – Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan Izin Usaha Depo Peti Kemas, diatur dalam Permenhub No. 59 Tahun 2021.
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas antara lain mengenai persyaratan pendirian dan perizinan untuk Depo Peti kemas.
Hal itu terungkap kembali dalam Rapat Focus Group Discussion (FGD) Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan Kegiatan Usaha Peti Kemas di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Kota Jakarta Pusat, Selasa 30/7/2024.
Hadir di situ Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut Direktorat Perhubungan DR.Hartanto, MH, M.MAR.E, dan sejumlah manajemen perusahaan terkait termasuk Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI).
Ketua Umum DPP Asdeki Khairul Mahalli yang hadir dalam rapat FGD itu kepada media ini melalui telepon selular tadi siang menjelaskan, hasil rapat antara lain terkait pengaturan secara tegas terhadap penyelenggara depo peti kemas yang tidak memiliki izin usaha depo (OSS), sampai penutupan kegiatan usahanya oleh Gubernur setempat.
“Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Depo Peti Kemas KBLI 5210. Selain itu katanya juga disinggung tentang Pelayanan Jasa Depo Petikemas,” jelas Mahalli yang juga Ketua Umum DPP GPEI dan Ketua Umum Kadin Sumatera Utara.
Sementara itu dalam rapat FGD dibicarakan tentang mekanisme perhitungan tarif pelayanan jasa depo peti kemas guna pemenuhan persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan usaha jasa terkait
dengan angkutan di perairan.
“Besaran penyesuaian tarif yang dibuat dengan berpedoman kepada standar dan mekanisme perhitungan tarif jasa peti kemas,” tambah Mahalli.
Menyinggung tentang Persyaratan kepemilikan usaha depo petikemas penanaman modal asing dalam rapat FGD katanya dapat ditinjau kembali guna menciptakan persaingan yang sehat dengan perusahaan local.
Disamping itu menyangkut Pengaturan dan pengenadalian Tarif layanan depo peti kemas perlu peranan Pemerintah dalam menetapkan jenis, struktur golongan dan mekanisme penetapan tarif depo peti kemas.
“Terkait Rekomendasi perlu koeksistensi perusahaan PMA dengan Perusahaan lokal dapat dijalankan tentunya dengan pengawasan dari Pemerintah,” kata Mahalli seperti tertuang dalam peraturan tadi.
Menurut Mahalli, ASDEKI juga telah menyusun penyesuaian tarif pelayanan jasa depo peti kemas guna transparansi tarif depo peti kemas.
(tiar)