Putusan Perkara Perdata Diduga Kongkalikong, Majelis Hakim Surabaya Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas MA

MabesNews.com, SURABAYA- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) soal putusan perkara perdata.

Pasalnya, majelis hakim diduga kongkalikong dalam menangani perkara gugatan Tjin Juana yang menggugat PT Martak Badjened (Marba) tergugat satu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya tergugat dua.

“Kami akan melaporkan Majelis Hakim Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Makamah Agung agar dilakukan pemeriksaan,” kata Iskandar Halim kuasa hukum Tjin Juana, Rabu (15/5/2024).

Iskandar mengatakan, dari awal persidangan Majelis Hakim PN Surabaya berpihak pada PT Marba dan BPN Surabaya, telah dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya persidangan.

“Komisi yudisial mengeluarkan surat permohonan pemantauan perkara nomor 728/Pdt.G/2023/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Iskandar.

Iskandar mengaku, saat awal sidang pihaknya telah meminta Majelis Hakim tidak menerima tergugat satu PT Marba karena tidak bisa menghadiri akta pendirian perusahaan mereka telah terbit sertifikat tahun 2002.

“Diawal gugatan disidangkan PT Marba selalu kami tolak dalam persidangan karena tidak membawa legal standing akta pendirian PT Marba. Namun Majelis Hakim tetap membela tergugat satu agar bisa hadir di persidangan,” ujar Iskandar

Iskandar menjelaskan, pihaknya telah meminta Majelis Hakim PN Surabaya mencatat keberatan kami dan mereka selalu berjanji menyerahkan akta pendirian PT Marba. Namun, hingga putus perkara ini tergugat satu PT Marba tidak pernah melihatkan akta pendirian di depan Majelis Hakim PN Surabaya.

“Yang mana sertifikat mengakui tanah klien kami di Jalan Ngagel No 77 Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Tergugat satu PT Marba tidak pernah melihat kan akta pendirian surat perusahaan tersebut,” terang Iskandar.

Iskandar menegaskan, sertifikat PT Marba menguasai tanah 5000 M dianggap dengan proses tidak benar. Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara ini mengabulkan rekofrensi mereka dan menolak gugatan Tjin Juana sebagai penggugat.

“Diduga ada kejanggalan yang terjadi dalam putusan kami. Kami melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Makamah Agung republik Indonesia,” ungkap Iskandar.

Iskandar menuturkan, diduga ada janji menangani dan menerima sesuatu dalam perkara ini. Masalah ini juga akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi atau memeriksa hakim menangani pekara ini.

“Majelis hakim secara hati nurani dan belaku adil dalam memutuskan perkara. Putusan majelis hakim sangat janggal,” pinta Iskandar.

Selain itu, kata Iskandar, turut tergugat satu Pemkot Surabaya dan tergugat dua istri almarhum Murtanah penjual tanah pada Tjin Juana. Diduga ada permainan kongkalikong.

“Kami sangat keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 728/Pdt.G/2023/ PN Sby,” ucap Iskandar.

Iskandar menerangkan, PT Marba diduga tidak pernah membayar pajak ke negara dan tidak pernah ada dibuktikan dipersidangan tentang pajak sertifikat HGB mereka dan mereka tidak pernah menguasai lahan tersebut.

“Klien kami Tjin Juana tanahnya dikuasai oleh penjual sejak tahun 1973 dan dibeli oleh Tjin Juana tahun 2012. Ketika klien kami mengajukan sertifikat ke BPN muncul PT Marba keberatan bahwa sudah memeiliki sertifikat tahun 2002. Tetapi akta perusahaan PT Marba tidak bisa dilihatkan sampe putusan pengadilan,” tutup Iskandar.

 

(Samsul/Tim)