Puluhan Gram Sabu dan Inex di Amankan Polresta Samarinda dari 2 Pelaku

Polri137 views

MabesNews.com, Kota Samarinda –  Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 Wita di Jl. Ahmad Yani No. – RT.- Kel. Sungai Pinang Dalam kecamatan sungai Pinang – kota Samarinda.

(Tepatnya diparkiran Guest House Yanie) tersebut di Atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika.

Adapun Atas Informasi tersebut bahwa diparkiran Guest House Yanie, Jl. Ahmad Yani No .- RT .- Kel. Sungai Pinang Dalam kecamatan sungai Pinang Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika  Setelah pelapor dan saksi melakukan Observasi dengan cermat pada alamat tersebut, sekitar Pukul 12.30 Wita dicurigai 2 (dua) orang laki-laki yang Sedang berdiri pada halaman parkir alamat tersebut.

Setelah pelapor dan saksi mengamankan laki-laki Tersebut, diketahui laki-laki tersebut bernama M I Als C Bin M T dan D R S ME Als A Bin A M.

Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari M I Als C Bin M T bahwa terdapat Narkotika jenis sabu- sabu yang tersimpan di dalam rumah kediaman M I Als C Bin M T yang beralamat di Jl. Aminah Syukur Gg. H. Salman No. 14 RT. 42 kelurahaan pelabuhan kecamatan Samarinda kota- Kota samarinda.

Selanjutnya pelapor da saksi menuju alamat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti didalam lemari Rumah berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang Berisikan 1 ( satu ) butir Narkotika jenis Extasi /Inex Seberat 0,41 ( nol koma empat satu) Gram Netto dan 18 (Delapan Belas ) bungkus / poket Narkotika jenis sabu-sabu Seberat 29,42 (dua sembilan koma empat dua) Gram Brutto beserta barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan interogasi kembali terhadap M I Als C Bin M T, bahwa benar seluruh barang bukti Narkotika Tersebut berasal dari D R S ME Als A Bin A M.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai Dengan hukum yang berlaku.

Barang yang diamankan

1.1 (satu ) butir Narkotika jenis Extasi / Inex seberat 0,41 (Nol koma empat satu) Gram Netto;

2.18 (Delapan belas) bungkus/poket Narkotika Jenis sabu seberat 29,42 (dua sembilan koma empat dua) Gram Brutto;

3.1 (satu) sendok penakar;

4 . 1 (satu )buah kotak warna hitam;

5.1(satu )timbangan digital;

6.2 (dua )bendel plastik klip;

7.1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo warna biru;

8.1 (satu) unit Hp Android merk infinix warna putih;

9.1( satu) unit Hp Android merk samsung warna putih;

10. Uang Tunai yang diduga Hasil penjualan sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) . Jumat (10/02/2024).

 

(Samsul/Tim)