PUK – F.SPTI – K.SPSI Melayu Bersatu Sei Kuning Pertanyakan Kerja Sama Bongkar Muat Buruh Dengan PT.SKA

Pemerintah, Polri305 views

MabesNews.com, Rokan Hulu – Permohonan kerja sama yang diajukan PUK – F.SPTI – K.SPSI Melayu Bersatu Desa Sei Kuning kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu kepada PT.Sumatra Karya Agro (SKA) yang di mohon secara tertulis dengan surat Nomor : 002/PUK/F.SPTI – K.SPSI/SKA/III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 yang lalu hingga sampai hari ini belum ada jawaban yang pasti dari pihak perusahaan,”Kata Efendi ketua PUK – F.SPTI – K.SPSI Melayu Bersatu.”Sabtu 20/01/2024.

Lebih terang Efendi memaparkan bahwa pihaknya merasa heran saja soalnya sepengetahuan kami semua prosedur sudah kami lalui sebagai pertimbangan buat perusahaan supaya pihak kami bisa diterima dengan mudah dan kemudian supaya pihak kami tidak dianggap abal – abal.

Untuk itu hari ini pihak kami perlu mempertegas dan bertanya kepada pihak perusahan sampai kapan kami tunggu karena sepengetahuan pihak kami perusahan sudah beroperasi dan sudah terlihat banyak tandan buah sawit (TBS) yang masuk ke perusahaan lalu siapkah buruh bongkar muat yang bekerja sebagai buruh bongkar muat yang dipekerjakan pihak perusahaan.

Organisasi buruh kami juga sudah mendapat dukungan dari lembaga adat setempat dan berbagai dukungan Ninik mamak,sudah diterima dan tercatat dengan tanda bukti pencatatan dari Diskoptransnaker kabupaten Rokan Hulu dengan Nomor Bukti Pencatatan 560/Diskoptransnaker – TKHI/03,Pertanggal 17 April 2023,ada bukti SK dari DPC.F.SPTI – K.SPSI kabupaten Rokan Hulu dengan Surat Keputusan Nomor : 003/SK/DPC FSTI – KSPSI/RH/I/2023 yang ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2023,surat dukungan tokoh – tokoh masyarakat dan kerapatan adat desa Sei Kuning pada tanggal 27 Oktober 2023 dan berbagai rekomendasi sebagai pendukung berdirinya PUK – F.SPTI – K.SPSI Melayu Bersatu desa Sei Kuning serta pihak kami juga sudah membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan PT.SKA dengan Nomor : 005/PUK/F.SPTI – KSPSI/SKA/XII/2023 terkait Komisioning PKS PT.SKA pada tanggal 27 Desember 2023,Jadi prosedur seperti apalagi yang harus kami tempuh.”Terang Efendi.

Apakah semua prosedur dan administrasi yang sudah kami lampirkan itu tidak cukup sebagai sarat kerja sama dengan pihak perusahaan dan hingga sampai hari ini pihak kami tidak ada bermasalah dengan organisasi buruh lainnya,yang kami tau hanya organisasi buruh PUK – F.SPTI – K.SPSI pihak kami lah satu – satunya yang tidak bermasalah,selain itu kami juga sudah membuka diri menyatakan siap bekerja sama dengan para buruh yang ada di desa Sei Kuning jika ada yang berminat bergabung dengan pihak kami,soalnya sangat kami pahami bahwa untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dan Reski untuk menafkahi hidup keluarga itu sangat sulit tapi semua itu ada syarat dan ketentuannya yang yang terpenting warga Sei Kuning yang dibuktikan dengan KTP nya.”Terang Efendi lebih lanjut.

Jadi melalui pemberitaan ini kami berharap PKS PT.SKA bisa menerima permohonan kerja sama pihak kami jika tidak kami juga mau mengetahui alasan pihak perusahaan secara logis bahkan kalau bisa secara tertulis soalnya pihak kami mengajukan permohonan kerja sama tersebut juga secara tertulis.”Harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan Pihak perusahan terkesan bungkam belum menjawab ketika dikonfirmasi untuk memberi tanggapan rilis berita yang dikirim awak media melalui nomor WhatsApp 08126715XXXX dan 08236853XXXX.

 

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)