Oleh : Eko Wijiino
Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB)
MabesNews.Com |Banyuwangi — Bahwa peristiwa hukum terjadi dari masa ke masa dan dituntut tanggung jawab kewajiban jabatan sesuai kewenangannya maka sudah sewajarnya terkait penegakan hukum tentang tambang ilegal adalah dalam ranah kewenangan Kepolisian sebagai pelaksana dan tanggung jawab penegakan Undang-Undang, Kamis (12/1/2023).
Di Banyuwangi masuk dalam wilayah hukum Polresta Banyuwangi, Tambang ilegal sudah sejak lama ada, perjudian sudah sejak lama ada, dan apapun juga kasus-kasus pelanggaran hukum yang lainnya juga sudah sejak lama ada, maka wajar jika masyarakat menuntut konsekwensi dalam pelaksanaan tanggung jawab kepada penegak hukum yakni Kepolisian dan penanggung jawabnya adalah pucuk PIMPINAN, bukankah demikian?
Persoalan Diskresi dan ataupun Toleransi tentang diperbolehkannya lagi pertambangan yang belum memiliki izin sebagaiamana di maksud dalam pasal 35 UU nomer 3 tahun 2020 perubahan UU nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara menurut saya tidak memiliki dasar baik secara hukum maupun pertimbangan yang menggunakan kajian-kajian yang dibenarkan oleh hukum itu sendiri, seyogyanya pihak Tim terpadu (TIMDU), Tim Gabungan dari Forkopimda Banyuwangi namun DPRD tidak turut dilibatkan, harus menyampaikan secara terbuka kepada publik dan atau paling tidak kepada wakil rakyat tentang alasan dan kajian empiris dan komprehensipnya.
Sehingga akan didapati masukan dan pendapat-pendapat yang kompleks dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai dasar sebuah Diskresi atau Toleransi penegakan hukum oleh Aparatur Negara di Kabupaten Banyuwangi.