PT Tindoan bujing kebun Padang malakka diduga menipulasi data management.

Hukum, Pemerintah87 views

MabesNews.com, PT. Tindoan bujing kebun Padang malakka administrasi management PT tapi legalitas surat hak milik atau SHM.selama 36 tahun PT tindoan bujing kebun Padang malakka beroperasi mengatasnamakan PT namun legalitas surat hak milik atau SHM oleh karena itu kami masyarakat desa Padang malakka kecamatan Dolok sigompulon kabupaten Padang lawas Utara merasa heran atas kepemilikan surat PT tersebut SHM tersebut tidak satupun nama masyarakat Indonesia melainkan putra putri chaines alias cina dan didalam surat SHM tersebut tidak ada batas sempadan yang mengetahui batas PT dan masyarakat.

PT. Tindoan bujing kebun Padang malakka tersebut seluas+-318 semua itu berdasarkan surat SHM Tampa ada tanda tangan sempadan satu orang pun

Disini kami mohon petunjuk dari menteri agraria agar status legalitas PT tersebut SHM atau HGU.

klo legalitas kebun HGU sudah habis masa berlakunya kalau SHM apakah bisa di atasnamakan jadi PT.

PT. Tindoan bujing kebun Padang malakka tidak pernah memperdulikan masyarakat tempatan dan tidak pernah memberikan CSR dan ruang untuk kerjasama antara PT dan masyarakat.

Dalam hal ini kami masyarakat desa Padang malakka kecamatan Dolok sigompulon perlu diperhatikan oleh pihak yang berwenang dalam legelitas tanah yang jadi SHM bisa administrasi PT.

Kalau perusahaan melanggar hukum tentang legalitas mohon perusahaan nya di tutup sesuai dengan UUD pertanahan

 

Musa Ritonga.