(Mabesnews.com Pohuwato) keluarga Ismail suaiba albakir pemilik tanah yang berada di lokasi Dusun ampat Desa bumbulan kec paguat kab Pohuwato provinsi Gorontalo.
Ahli waris akan mendatangi kantor Perusahaan PT PGP guna mempertanyakan proses ganti rugi lahan yang tak ada kepastian dari pihak perusahan
Jubair Ahli waris dari Buke albakir di kompirmasi .di kediamannya.dia menjelaskan lokasi tanah yang di rencanakan untuk bangunan Dermaga bongkar muat barang milik perusahan Pani Gold Projec itu belum di bayar kepada Ahli waris.
Pasalnya lokasi yang akan di rencanakan bangunan dermaga itu warisan milik Hi Ismail suaiba albakir yang sudah ditetapkan oleh pengadilan agama tilamuta kepada keluarga albakir. Dalam salinan penetapan no 06/ Pdt/2011/PA.TLm tangal 21 September 2011/ pemohon Buke bin Ismail suaiba albakir..
Di tambahkan jubair dengan penetapan ahli waris itu kami akan menuntut pihak perusahan PGP jika mereka tidak punya niat baik terhadap keluarga.albakir. karena kemarin di lokasi itu sudah di tegur dengan pemagaran awal,namun di bongkar lagi.untuk itu kami meminta kepada pihak PT Pani Gold Projec untuk menyelesaikan pembayaran lokasi bangunan ditanah kami.tegasnya
Saat di kompirmasi Yakup Ismail benar adanya tanah di lokasi itu milik keluarga albakir. Di tahun lalu saat di bangun dermaga bongkar muat barang pelabuhan bumbulan.semua berkas kepemilkan tanah milik albakir sudah di serahkan ke Pemda, Bahkan pembagunan jalan saat itu di bayar oleh Pemda kepada ahli waris albakir..Dan bangunan dermaga itu belum di bayar karena kendala yang di hadapi saat itu masuk dalam kawasan sengketa. Dan sekarang pada tahun 2024 ini, di lokasi itu ada perencanaan bangunan dermaga bongkar muat barang milik PGP. Namun lokasi itu tbelum di bayar.tegasnya ( Tim Zum)